androidvodic.com

Kampanye 75 Hari Pemilu 2024, Eks Ketua Bawaslu Khawatir Ada Masalah Logistik - News

Laporan Wartawan News, Fersianus Waku 

News, JAKARTA - Mantan Ketua Bawaslu RI periode 2017-2022 Abhan mengkhawatirkan terjadinya problem logistik saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal itu diungkapkan Abhan dalam diskusi yang digelar Komite Independen Pemantau Pemilu secara daring, Kamis (9/6/2022).

Abhan mengkhawatirkan peserta Pemilu 2024 lebih banyak sementara waktu kampanye hanya 75 hari.

Menurutnya, waktu kampanye yang singkat itu bisa menjadi permasalahan dari sisi logistik.

"Besok ini apakah akan sama seperti (Pemilu 2019) itu atau lebih atau kurang. Kalau kemudian peserta pemilu 2024 itu lebih, maka tentu problematika dari sisi logistik akan lebih komplek lagi," kata Abhan.

Ia menjelaskan, untuk logistik dalam Pemilu dimulai dari beberapa tahapan, yakni perencanaan, pengadaan, distribusi, sortir, dan sebagainya.

"Sortir itu butuh waktu karena butuh ketelitian ya," ujar Abhan.

Sebelumnya, DPR RI dan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati durasi masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 selama 75 hari.

Baca juga: Durasi Kampanye Pemilu Singkat Bisa Berpotensi: Politik Uang dan Pemilih Pragmatis

Hal itu disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani usai melakukan audiensi dengan KPU, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2022).

"Durasi masa kampanye juga sudah disepakati bahwa akan dilaksanakan selama 75 hari," kata Puan.

Puan berharap produksi dan distribusi logistik Pemilu dapat dilakukan sesuai jadwal, sehingga tidak mengganggu tahapan atau jadwal yang sudah disepakati.

"Sehingga pelaksanaan tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu insyaallah sesuai dengan jadwal yang akan ditetapkan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan alasan durasi masa kampanye 75 hari karena harus menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi.

"Kenapa kami sudah memutuskan 75 hari itu? Lamanya masa kampanye sebenarnya dari awal sudah kami sepakati semua, pemerintah, Komisi II DPR, KPU, dan Bawaslu bahwa di era-era sekarang ini sudah mulai harus berubah metodenya, karena penggunaan teknologi informasi dan seterusnya," ungkapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat