androidvodic.com

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Penyuap Pejabat Pajak Kemenkeu - News

News, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi terdakwa konsultan pajak, Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas di perkara dugaan suap pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan materi eksepsi terkait kedudukan hukum Lex Specialis lebih baik dibuktikan dalam proses persidangan.

Dengan ditolaknya ekspesi tersebut, maka sidang perkara dugaan penyuapan Angin Prayitno Aji dkk oleh Aulia dan Ryan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada pekan depan.

Menanggapi penolakan eksepsi oleh hakim, tim penasehat hukum terdakwa, Mangaranap Sirait menyebut bahwa pertimbangan hakim dalam putusan sela juga mengamini dakwaan jaksa yang kurang tepat soal tempus delicti, karena terjadi dalam waktu yang sudah berlalu.

Namun hakim mempertimbangkan, hal itu lebih relevan dibuktikan dalam pemeriksaan saksi, ahli dan alat-alat bukti lain.

“Terdakwa sih secara pribadi kecewa, tapi pada prinsipnya kami menghormati putusan hakim,” kata Mangaranap kepada wartawan, Jumat (17/6/2022).

Baca juga: KPK Tahan 2 Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi

“Hakim menilai lebih relevan diuji di pokok perkara,” ungkap dia.

Terkait proses pemeriksaan saksi, Mangaranap menyatakan pihaknya secara total akan menghadirkan 20 orang saksi. Namun lantaran terbatasnya waktu, rencana awal akan dilakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi.

“Mungkin dalam proses sidang akan kita sampaikan. Kita lihat dulu mana (fakta) yang penting mana yang tidak,” pungkasnya.

Dakwaan Jaksa

Jaksa KPK mendakwa dua penerima kuasa khusus wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas menyuap pejabat pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno dan kawan-kawan.

Baca juga: Nasib Wawan Ridwan dan Sri Utami Diketok Hakim Hari Ini

Keduanya didakwa memberi suap senilai Rp15 miliar. Suap diberikan ke sejumlah orang, meliputi:

1. Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (Direktur P2) pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019

2. Dadan Ramdani selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019

3. Wawan Ridwan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak

4. Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak

5. Yulmanizar, serta Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak.

Atas dasar perbuatan suap tersebut, keduanya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat