androidvodic.com

KPK Dalami Fasilitas Khusus Summarecon Agung untuk Haryadi Selama Urus Izin ke Pemkot Yogyakarta - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) mendapat fasilitas khusus dari PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) selama proses penerbitan izin dari Pemerintah Kota Yogyakarta.

Pendalaman materi ini ditelusuri tim penyidik lewat enam saksi yang diperiksa, Selasa (21/6/2022) dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta.

Adapun para saksi yang diperiksa antara lain, Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Utama PT Sumarecon Agung; Lidya Suciono, Direktur Keuangan PT Sumarecon Agung; dan Yusnita Suhendra, Sekretaris Direktur Utama PT Summarecon.

Kemudian, Christy Surjadi, Staf Finance PT Summarecon; Valentania Aprilia, Staf Finance PT Summarecon; dan Dandan Jaya Kartika, Direktur PT Java Orient Property.

"Didalami terkait dugaan adanya fasilitas khusus untuk tersangka HS selama proses pengurusan izin dari PT SA (Summarecon Agung) Tbk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022).

Baca juga: KPK Lengkapi Bukti Kasus Suap Eks Wali Kota Haryadi Suyuti dari Petinggi Summarecon Agung

Selain itu, para saksi juga dikonfirmasi terkait aktivitas keuangan dari PT Summarecon Agung.

KPK menduga Summarecon Agung menyiapkan dana khusus untuk melicinkan proses penerbitan izin ke Pemkot Yogyakarta.

"Dikonfirmasi antara lain terkait aktifitas keuangan dari PT SA Tbk dan dugaan adanya peruntukan dana khusus untuk memperlancar pengusulan penerbitan izin ke Pemkot Yogyakarta," ungkap Ali.

KPK telah menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY), sebagai tersangka penerima suap.

Baca juga: KPK Bakal Periksa Pembukuan Summarecon Agung Terkait Kasus Haryadi Suyuti dan Rahmat Effendi

Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono (ON).

Dalam konstruksi perkara disebutkan, diduga suap terkait pengurusan IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Yogyakarta.

Haryadi diduga menerima uang secara bertahap dengan nilai minimal sekira sejumlah Rp50 juta dari Oon dalam setiap pengurusan izin yang diajukan sejak 2019 tersebut.

IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan akhirnya terbit dan pada Kamis, 2 Juni 2022.

Baca juga: Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Hanya Tertunduk Saat Hendak Ditahan KPK

Pada hari yang sama, Oon juga memberikan uang kepada Haryadi. Namun, KPK langsung menangkap mereka usai transaksi itu.

Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), uang yang ditemukan berjumlah 27.258 ribu dolar AS. Uang itu dikemas dalam goodie bag.

Sebagai pemberi, Oon dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara selaku penerima, Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat