androidvodic.com

KPK akan Jerat PT Summarecon Agung Jika Ditemukan Cukup Bukti terkait Kasus Suap Eks Wali Kota Yogya - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengumpulkan bukti untuk menguak dugaan keterlibatan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) dalam kasus suap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Apabila ditemukan cukup bukti, KPK akan menjerat PT Summarecon Agung sebagai tersangka korporasi.

"Bila kemudian memang ditemukan adanya cukup bukti keterlibatan pihak lain, siapapun itu termasuk korporasi maka akan kami tindak lanjuti," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/6/2022).

Dugaan keterlibatan Summarecon Agung dalam kasus suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta sebelumnya diselisik tim penyidik lewat Direktur Utama PT Sumarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi dan Direktur Keuangan PT Sumarecon Agung, Lidya Suciono, pada Selasa (21/6/2022).

Baca juga: KPK Dalami Fasilitas Khusus Summarecon Agung untuk Haryadi Selama Urus Izin ke Pemkot Yogyakarta

Keduanya dikonfirmasi KPK terkait aktivitas keuangan dari PT Summarecon Agung dan dugaan adanya peruntukan dana khusus untuk memperlancar pengusulan penerbitan izin ke Pemkot Yogyakarta.

Hingga terkait dugaan adanya fasilitas khusus untuk Haryadi Suyuti selama proses pengurusan izin dari PT Summarecon Agung Tbk.

"Beberapa keterangan saksi dan alat bukti lain sejauh ini menguatkan pembuktian dugaan perbuatan para tersangka dimaksud," kata Ali.

KPK sejauh ini baru menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY), sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono (ON).

Dalam konstruksi perkara disebutkan, diduga suap terkait pengurusan IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Yogyakarta.

Haryadi diduga menerima uang secara bertahap dengan nilai minimal sekira sejumlah Rp50 juta dari Oon dalam setiap pengurusan izin yang diajukan sejak 2019 tersebut.

IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan akhirnya terbit dan pada Kamis, 2 Juni 2022.

Pada hari yang sama, Oon juga memberikan uang kepada Haryadi. Namun, KPK langsung menangkap mereka usai transaksi itu.

Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), uang yang ditemukan berjumlah 27.258 ribu dolar AS. Uang itu dikemas dalam goodie bag.

Sebagai pemberi, Oon dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara selaku penerima, Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat