androidvodic.com

Tim Peneliti PK Brotoseno Minta Pembentukan Komisi Banding Kode Etik, Sidang Ulang Bakal Digelar - News

Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim

News, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim untuk melakukan penelitian peninjauan kembali (PK) terhadap putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap hasil putusan sidang etik AKBP Brotoseno.

Hasilnya, tim tersebut merekomendasikan adanya pembentukan Komisi Banding Kode Etik kepada pimpinan Polri.

Nantinya, komisi tersebut bakal dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

"Salah satu rekomendasi yang diberikan kepada pimpinan adalah segera dibentuk komisi banding kode etik. Komisi banding kode etik itu nanti dipimpin oleh Pak Irwasum beranggotakan Kadiv Propam, Kadivkum dan Kadiv SDM," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Dipimpin Jenderal, Tim Peneliti PK Brotoseno Ada 12 Orang, Hasilnya Segera Dilaporkan ke Kapolri

Nantinya, kata Dedi, Komisi Banding Kode Etik itu bakal ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Setelah itu, mereka akan segera menentukan sidang ulang terhadap AKBP Brotoseno.

"Apabila nanti komisi banding kode etik itu sudah ditandatangani oleh bapak Kapolri maka akan segera bekerja dan melakukan sidang ulang kembali terkait putusan kode etik yang sudah diputuskan tahun 2020," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya membentuk tim untuk melakukan penelitian peninjauan kembali (PK) terhadap putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap hasil putusan sidang etik AKBP Brotoseno.

Hal tersebut menyusul telah disahkannya Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah membentuk tim untuk melakukan penelitian terhadap putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Nomor: PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 terhadap pelanggar AKBP Brotoseno," Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022).

Dijelaskan Sambo, tim peneliti dibentuk melalui Surat Perintah Kapolri Nomor sprin/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022.

Nantinya, tim peneliti berjumlah 12 orang yang berasal dari berbagai satuan kerja.

Namun, kata dia, tim tersebut nantinya bakal diketuai oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang.

"Tim peneliti berjumlah 12 personil yang terdiri dari Personil Inspektorat Umum Polri, Personil SDM Polri, Personil DivPropam Polri, Personil Divkum Polri dan Diketuai oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang," jelasnya.

Lebih lanjut, Sambo menuturkan bahwa tim peneliti tersebut nantinya bakal bekerja selama 14 hari ke depan.

Sebaliknya, hasil penelitian bakal segera disampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Tim peneliti dimaksud bekerja dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak Surat Perintah Kapolri diterbitkan. Tim peneliti akan melaporkan hasil penelitian dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri untuk membentuk Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK)," pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat