Terkini Lainnya
TOPIK
AKBP Raden Brotoseno telah dipecat dari keanggotaan Polri pada Kamis (14/7/2022), ICW berharap kasus ini dapat dijadikan sebagai pembelajaran.
AKBP Brotoseno akhirnya dipecat dari kepolisian setelah Polri menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK).
Eks Napi Korupsi itu resmi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Kepolisian.
Hasil sidang etik AKBP Raden Brotoseno yang pernah menjadi napi kasus korupsi dan tak dipecat dari kepolisian akan diumumkan pada Kamis (14/7/2022).
Hasil sidang kode etik peninjauan kembali AKBP Brotoseno akan diumumkan hari ini, Kamis (14/7/2022), bakal dipecat ?
Sidang rampung, rencananya hasil sidang kode etik peninjauan kembali AKBP Brotoseno akan diumumkan hari ini, Kamis (14/7/2022).
Mabes Polri dijadwalkan hari ini, Kamis (14/7/2022) akan mengumumkan hasil sidang etik peninjauan kembali AKBP Brotoseno.
Mabes Polri menyatakan bahwa sidang kode etik peninjauan kembali AKBP Brotoseno telah rampung.
Polri bakal umumkan hasil Peninjauan Kembali (PK) sidang etik AKBP Brotoseno dua pekan ke depan. Tim hingga kini masih bekerja.
Kepolisian RI berjanji bahwa hasil sidang peninjauan kembali (PK) atas putusan etik AKBP Brotoseno bakal disampaikan secara transparan ke publik.
Polri menyatakan pihaknya telah resmi membentuk Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) terhadap hasil putusan sidang AKBP Brotoseno.
Mabes Polri berjanji hasil sidang ulang pada AKBP Brotoseno bakal disampaikan secara terbuka ke publik, tak bakal ditutup-tutupi.
Hasilnya, tim tersebut merekomendasikan adanya pembentukan Komisi Banding Kode Etik kepada pimpinan Polri.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyatakan bahwa tim peneliti terkait PK Brotoseno berjumlah 12 orang itu berasal dari berbagai satuan kerja.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya membentuk tim untuk melakukan penelitian peninjauan kembali (PK) terhadap putusan sidang Komisi Etik
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mulai mengajukan serangkaian proses administrasi peninjauan kembali terkait putusan sidang etik AKBP Brotoseno.
Mabes Polri memastikan eks napi korupsi AKBP Brotoseno masih aktif bekerja di Korps Bhayangkara.
Sambo menambahkan bahwa penelitian tersebut akan dilakukan selama 14 hari sejak surat perintah dari Kapolri diterbitkan.
Mabes Polri memberi kabar terbaru soal kontroversi hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru mengesahkan revisi Perkap tersebut pada 14 Juni 2022 lalu.
Kompolnas minta peninjauan kembali hasil putusan sidang kode etik eks napi korupsi AKBP Brotoseno segera digelar oleh internal kepolisian.
Revisi Peraturan Kepolisian (Perkap) Negara Republik Indonesia terkait peninjauan kembali hasil putusan sidang kode etik eks napi korupsi AKBP Brotose
Kompolnas meminta AKBP Brotoseno dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) seusai adanya revisi Peraturan Kapolri (Perkap) terkait peninjauan
Kepolisian RI bakal segera merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) untuk meninjau kembali hasil putusan sidang eks napi korupsi AKBP Brotoseno. Revisi Per
Terkait itu, Polri hingga kini masih menunggu revisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 rampung.
Menko Polhukam Mahfud MD buka suara soal polemik terkait AKBP Brotoseno, sebut apresiasi langkah Polri yang dinilai responsif karena revisi peraturan
Menko Polhukam Mahfud MD buka suara soal polemik terkait AKBP Brotoseno, sebut apresiasi langkah Polri yang dinilai responsif karena revisi peraturan
Mahfud mengapresiasi langkah Kapolri yang akan merevisi peraturan sehingga memungkinkan peninjauan kembali hasil sidang etik terkait kasus Brotoseno.
Langkah yang diambil oleh Kapolri sudah sejalan dengan hasil rapat Menko Polhukam sebagai Ketua Kompolnas dengan pimpinan Polri.
ICW meminta Kapolri melakukan agenda bersih-bersih di internal bagi anggota Polri yang pernah terbukti terlibat kasus korupsi