androidvodic.com

Kejaksaan Agung Menduga Pemilik Palma Group yang Buron Telah Berganti Kewarganegaraan - News

Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim

News, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menduga pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi yang kini tersangkut dugaan kasus penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare (Ha) di Riau telah berganti kewarganegaraan setelah menjadi buronan kasus dugaan korupsi di KPK.

"Kalau informasinya kan bukan WNI (warga  negara Indonesia) lagi, warga negara lain," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Supardi kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).

Ia menjelaskan bahwa penyidik Kejagung masih mendalami dugaan tersebut.

Hingga kini pihaknya masih belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Dugaan Peyerobotan Lahan 37 Ribu Hektar PT Duta Palma Group, Negara Rugi Rp 600 M Perbulan

Lebih lanjut, kata Supardi, objek kasus yang diusut oleh Jaksa berbeda dengan KPK.

Menurutnya, ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh korporasi ketika menggunakan lahan milik negara untuk digunakan usaha.

"Itu modusnya seperti itu, ini kan penguasaan tanah negara. Nanti kami cek, karena itu namanya penguasaan lahan ini kan ada yang kadang berlebih. Misalnya, dia dapat izin pengelolaannya seribu, kadang bisa memperluas tanpa surat-surat sampai 1,5 ribu," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengungkap melakukan penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan sebesar 37.095 hektar oleh PT Duta Palma Group

Burhanuddin menyatakan bahwa Duta Palma Group secara tanpa hak mengelola lahan kawasan hutan tanpa seizin negara.

Akibatnya, kasus tersebut telah menyebabkan kerugian perekonomian negara.

"Kejaksaan melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group dengan uraian sebagai berikut yaitu uraian singkatnya PT Duta Palma melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektar secara tanpa hak, melawan hukum yang menimbulkan kerugian dan perekonomian negara," ujar Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Duta Palma, kata Burhanuddin, diduga telah membuat dan mendirikan lahan tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas kepemilikan perusahaan tersebut. Hingga kini, pemilik perusahaan itu masih menjadi buronan.

"Jadi dia ada lahan, tapi lahannya tanpa ada surat apa-apa, kemudian pemiliknya adalah dalam posisi DPO oleh KPK," jelas dia.

Lebih lanjut, Burhanuddin menyatakan bahwa pelaku yang masih buron itu diduga masih turut menikmati hasil dari pengelolaan lahan tersebut.

"Selama dia melakukan perbuatan itu, bahkan selama DPO, perusahaan ini menggunakan profesional, tetapi keuangannya langsung dikirim ke berada orang DPO itu berada," pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat