androidvodic.com

Koalisi Masyarakat Sipil Kembali Kritisi Mayjen Untung Budiharto Jadi Pangdam Jaya - News

News, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Kontras, YLBHI, LBH Jakarta, PBHI, AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, dan Imparsial kembali mengkritisi pengangkatan Mayjen TNI Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam (Pangdam) Jaya.

Anggota Tim Hukum Koalisi Masyarakat Sipil Yokie Rahmad Isjchwansyah mengatakan, pengangkatan Untung sebagai Pangdam Jaya oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah melanggar berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pengangkatan sosok yang tidak terintegritas telah terbukti secara sewenang-wenang menggunakan jabatan militernya untuk menculik dan melakukan panggilan paksa itu sangat-sangat kita tekankan di gugatan tersebut," kata Yokie dalam diskusi virtual yang digelar Kontras, Rabu (13/7/2022).

Yokie menjelaskan, posisi Pangdam Jaya merupakan jabatan yang sangat strategis dan memiliki kewenangan besar dalam pengambilan kebijakan masyarakat sipil.

Baca juga: Ayah Korban Penculikan Angkat Bicara Soal Putusan PTUN Terkait Pengangkatan Pangdam Jaya

"Karena Panglima Komando Daerah Militer itu termasuk ke dalam forum koordinasi pimpinan daerah provinsi," ujarnya.

Lalu, kata dia, Pangdam Jaya juga membawahi Komando Resor Militer (Korem), beberapa satuan tempur, bantuan tempur,  dan detasemen intelijen.

Untung Budiharto saat menjabat Kasdam I/Bukit Barisan.
Untung Budiharto saat menjabat Kasdam I/Bukit Barisan. (Kodam I/Bukit Barisan via TribunMedan)

"Bisa dibayangkan betapa strategisnya jabatan Pangdam sehingga beresiko apabila ditempati oleh mantan penjahat HAM," ucap Yokie.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengangkat Staf Khusus Panglima TNI, Mayjen Untung Budiharto menjadi Pangdam Jaya menggantikan Mayjen TNI Mulyo Aji.

Pengangkatan Untung menjadi Pangdam Jaya itu diputuskan Andika melalui Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/5/1/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI.

Atas pengangkatan itu, Koalisi Masyarakat Sipil pun menggugat ke PTUN DKI Jakarta tertanggal 16 Juni 2022.

Gugatan tersebut bernomor 87/PLW/2022/PTUN.JKT.

Koalisi ini menggugat pengangkatan Untung karena Untung terbukti diputus bersalah oleh Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta No. PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999 dalam kasus Penghilangan Paksa Aktivis 1997-1998 saat menjadi anggota Tim Mawar Kopassus.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat