Alasan Dewas KPK Tunda Pembacaan Putusan Etik Nurul Ghufron - News
News - Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, membeberkan alasan sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron ditunda, Selasa (21/5/2024).
Pembacaan putusan terhadap Ghufron ini ditunda karena perintah putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dewas pun menghormati putusan sela PTUN Jakarta tersebut.
"Oleh karena itu terpaksa kami menghormati penetapan ini maka sidang ini kami tunda," katanya di ruang sidang Dewas pada Gedung KPK Jakarta, Selasa.
Tumpak mengatakan, sidang pembacaan putusan itu ditunda sampai putusan PTUN Jakarta berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, Tumpak menjelaskan, pihaknya menerima pemberitahuan melalui sistem e court e-court terkait putusan sela PTUN Jakarta.
"Maka sesuai dengan kesepakatan dari majelis maka persidangan ini kami tunda untuk waktu sampai dengan putusan TUNnya berkekuatan hukum tetap," ungkap Tumpak.
Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Gugatan Nurul Ghufron tersebut, terkait proses sidang etik yang saat ini dihadapinya.
Lantas, PTUN Jakarta memerintahkan agar Dewas KPK menunda pembacaan putusan sidang etik Ghufron.
Sidang putusan tersebut, rencananya dilangsungkan pada Selasa ini, di Gedung PTUN Jakarta.
Baca juga: KPK Periksa Rina Lauwy Kosasih, Mantan Istri Eks Dirut Taspen terkait Kasus Korupsi Investasi Fiktif
"Mengabulkan permohonan penundaan penggugat," bunyi putusan sela sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (20/5/2024).
Diketahui, Nurul Ghufron mendaftarkan gugatan pada Rabu (24/4/2024) dan terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Ghufron Sampaikan Pembelaan
Diberitakan sebelumnya, Ghufron telah menyampaikan pembelaannya di hadapan Dewas KPK.
Terkini Lainnya
Pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik terhadap Nurul Ghufro pada Selasa (21/5/2024) ditunda, karena perintah putusan sela PTUN Jakarta.
Ghufron Sampaikan Pembelaan
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi