Terkini Lainnya
TAG
Ghufron menilai perkara etik terkait komunikasi dengan pejabat Kementan yang menjeratnya tidak bisa disidangkan karena materinya sudah kedaluwarsa.
Nurul Ghufron memberikan klarifikasi terkait ketidakhadirannya dalam sidang etik perdana "mutasi kerabat" di Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada hari ini.
- Majelis etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menunda sidang etik perdana dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada hari ini.
Ghufron disebut membantu mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) dari Jakarta ke Malang, Jawa Timur.
Menurut dia, hal yang bermula atas nama penegakkan etik ini malah tampak menjadi hal tak elok di muka publik.
Perbuatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron yang membantu mutasi pegawai Kementan sebagai bentuk perdagangan pengaruh.
Albertina menegaskan ada komunikasi antara Ghufron dengan pejabat Kementan untuk merealisasikan keinginannya tersebut.
Nurul Ghufron merespons persidangan dugaan pelanggaran etik dirinya yang akan dilangsungkan pada Kamis, 2 Mei 2024.
Nurul Ghufron sebelumnya mempermasalahkan tindakan Albertina Ho yang berkoordinasi dengan PPATK menyangkut analisis rekening mantan jaksa KPK
Ghufron tak masalah jikalau ada orang yang berpikiran bahwa pelaporan Albertina ke Dewas KPK sebagai serangan balik.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Masalah etik itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas).
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron melaporkan seorang anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ghufron menduga anggota itu telah menyalahgunakan wewenangnya.
Mereka mengakui telah melakukan pelanggaran etik berupa penyalahgunaan jabatan dan/atau wewenang untuk kepentingan pribadi dan/atau golongan.
Pungli Rp 6 miliar tersebut diterima oleh sekitar 93 pegawai KPK dari tahun 2018 hingga 2023.
Dewas KPK telah mengklarifikasi dua pimpinan, Alexander Marwata dan Nurul Ghufron.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut hukuman terberat bagi 90 pegawai KPK yang terlibat praktik pungutan liar adalah berupa pemecatan.
Sebanyak 78 dari 90 pegawai KPK itu disanksi berat, dengan hukuman permintaan maaf secara terbuka.
Tiga pegawai yang terlibat kasus pungli di rutan KPK akan disidang oleh Dewas KPK pada akhir Februari atau awal Maret.