Pimpinan KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas - News
News, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Gufron melaporkan seorang anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Iya benar, saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 menyatakan: Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib: melaporkan apabila mengetahui ada dugaan Pelanggaran Etik yang dilakukan oleh Insan Komisi," kata Ghufron kepada News melalui keterangan tertulis, Rabu (24/4/2024).
"Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan dewas sendiri," imbuhnya.
Ghufron menduga anggota Dewas KPK itu telah menyalahgunakan wewenangnya.
Yakni terkait hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK.
"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK," sebut Ghufron.
Menurut Ghufron, Dewas KPK hanya berperan sebagai lembaga pengawasan, sehingga terlalu jauh apabila sampai meminta analisis transaksi keuangan pegawai KPK.
Sayangnya, Nurul Ghufron enggan mengungkap identitas anggota Dewas KPK yang dilaporkan.
"Padahal dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum [bukan penyidik] karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," jelasnya.
News telah menghubungi tiga anggota Dewas KPK untuk mengkonfirmasi laporan Nurul Gufron itu.
Namun, tiga anggota Dewas KPK yang dihubungi, Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, dan Syamsuddin Haris, belum membalas pesan.
Terkini Lainnya
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron melaporkan seorang anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ghufron menduga anggota itu telah menyalahgunakan wewenangnya.
Momen Prabowo Sapa Anies-Cak Imin Sebagai Sosok yang Dicintai dan Banggakan
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Apakah Trial Test Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Wajib Diikuti Peserta? Ini Konsekuensi jika Tidak Ikut
Kejagung Periksa Pejabat Dinas Pertambangan Kutai Barat Pengembangan Kasus Ismail Thomas
Cara Ikut Trial Test Rekrutmen Bersama BUMN 2024 pada 24-26 April 2024
Dr. Hj. B.R.A. Mooryati Soedibyo, S.S., M.Hum
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu di Pulau Siondo Riau, 4 PMI Ilegal Turut Diamankan