Dewas KPK Bakal Sidangkan Etik Karutan hingga PNYD Polri Akhir Februari atau Awal Maret 2024 - News
News, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sudah memiliki waktu untuk menyidangkan tiga pegawai tersisa terkait dugaan pelanggaran etik pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan negara (rutan) KPK.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pihaknya akan menyidangkan tiga pegawai dimaksud sekira akhir Februari atau awal Maret.
Adapun tiga pegawai itu ialah bekas pelaksana tugas kepala rutan (plt. karutan), karutan saat ini, dan seorang Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) asal Polri.
"Masih persiapan (sidang), kalau enggak akhir, awal bulan depan," kata Albertina kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).
Albertina menjelaskan, persiapan yang dimaksud adalah Dewas KPK masih perlu melengkapi bukti, satu di antaranya menyortir saksi yang akan dimintai keterangan.
"Masih seleksi saksi-saksi yang akan dipanggil dan bukti-bukti lainnya," jelasnya.
Baca juga: Oknum Anggota Polri Terseret Skandal Pungli Rutan KPK, Kompolnas: Tak Ada yang Kebal Hukum
Sebelumnya Albertina sempat menerangkan bahwa tiga orang dimaksud merupakan bagian dari pelaporan pelanggaran etik di rutan bersama 90 pegawai yang telah disanksi lebih dulu.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (15/2/2024), 90 pegawai lembaga antirasuah dinyatakan terlibat praktik pungli di rutan KPK.
Pungli itu disebut telah berlangsung sejak tahun 2018 dengan nilai pungli mencapai Rp6 miliar lebih.
Dari 90 pegawai yang terlibat itu, 78 di antaranya dijatuhi sanksi berat oleh Dewas KPK.
Mereka diminta meminta maaf secara langsung dan direkomendasikan untuk dikenai hukuman disiplin.
Terkini Lainnya
Pungli di Rutan KPK
Tiga pegawai yang terlibat kasus pungli di rutan KPK akan disidang oleh Dewas KPK pada akhir Februari atau awal Maret.
Respon KPK Digugat Tim Hukum Sekjen PDIP Soal Penyitaan Buku Milik Partai Terkait Kasus Harun Masiku
BERITA REKOMENDASI
KPK Periksa Hengki, Otak Sistem Pungli di Rutan KPK
Hengki 'Otak' Pungli di Rutan KPK Sudah Berstatus Tersangka
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pemerintah Didesak Minta Maaf dan Bertanggung Jawab, Imbas Diretasnya Pusat Data Nasional
KPK Panggil Dua Dirut Perusahaan Swasta Sebagai Saksi Kasus Korupsi Gubernur Maluku Utara Abdul Gani
Anggota DPR Minta PTN Bisa Jadi Pusat Riset dan Bersaing di Level Dunia
KPK Lelang Ruko Eks Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid di Depok Senilai Rp1,2 Miliar
Pimpinan KPK Ungkap Soal Ego Penegak Hukum: Jika Kami Tangkap Jaksa tiba-tiba Kejaksaan Tutup Pintu