Terkini Lainnya
TOPIK
KPK menduga Azis Syamsudin turut menerima fasilitas selama menjadi tahanan komisi antikorupsi karena memberikan uang ke tersangka AF dkk.
Azis Syamsudin seharusnya diperiksa kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi berupa pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan C
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang sebelumnya diajukan oleh Achmad Fauzi.
Azis Syamsudin akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi berupa pemerasan atau pungli di lingkungan Rutan Cabang KPK.
Achmad Fauzi merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan di Rutan KPK. Ia menggugat KPK karena tidak terima dengan penetapan tersangka tersebut.
Mereka mengakui telah melakukan pelanggaran etik berupa penyalahgunaan jabatan dan/atau wewenang untuk kepentingan pribadi dan/atau golongan.
Kala KPK seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi, justru jajaran pejabatannya terjerat kasus korupsi.
Sementara untuk pegawai lainnya yang terbukti terlibat pungli tapi tidak tersangka masih dilakukan oleh Inspektorat KPK.
Yudi pun menyatakan penahanan ini harus dijadikan KPK sebagai momentum bersih-bersih di internal KPK dari segala prilaku korupsi.
Selain hukuman buat tahanan tak setor pungli, juga terdapat sejumlah kode khusus untuk 'mengamankan' aksi pungli para pegawati di Rutan KPK ini.
Asep mengungkapkan, modus yang dilakukan Hengki dkk terhadap para tahanan di antaranya memberikan fasilitas eksklusif.
Hengki (HK), Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022. Dia diduga jadi otak
Kasus dugaan pemerasan dalam rutan ini dilakukan KPK berdasarkan praktik pungli yang diungkap Dewan Pengawas (Dewas).
Sosok Hengki yang disebut Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebagai otak pungli di lingkungan Rutan KPK saat ini telah berstatus sebagai tersangka.
Hengki adalah eks Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
KPK dipastikan tak hanya memberikan sanksi permintaan maaf terhadap 90 pegawainya yang terlibat pungutan liar (pungli) di rumah tahanan.
Sebanyak 78 dari 90 pegawai KPK itu disanksi berat, dengan hukuman permintaan maaf secara terbuka.
Putusan etik yang dimaksud berupa permintaan maaf secara langsung di hadapan Pimpinan, Sekretaris Jenderal (Sekjen), dan Dewas KPK pada Senin .
Tiga pegawai yang terlibat kasus pungli di rutan KPK akan disidang oleh Dewas KPK pada akhir Februari atau awal Maret.
Juru Bicara KPK Ali Fikri sedikit membocorkan bahwa pihaknya menjerat lebih dari 10 orang sebagai tersangka dalam perkara itu.
Anggota Polri disebut terlibat dalam skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dewas KPK masih akan menyidangkan tiga pegawai lagi dalam kasus pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan negara (rutan) KPK.
Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan pihaknya mengambil tindakan terhadap Hengki.
Dewas KPK memberi alasan mengapa hanya menjatuhkan sanksi berupa permintaan maaf kepada para pegawai yang terlibat pungutan liar (pungli) di Rutan KPK
Kepala rumah tahanan (karutan) hingga komandan regu disebut termasuk dalam 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga terlibat pungli.
93 pegawai yang diduga terlibat menerima uang dengan nominal berbeda-beda, paling sedikit Rp 1 juta hingga terbanyak Rp 504 juta.
Dalam menangani dugaan pungli di rutan ini, Dewas KPK telah memeriksa 169 orang dari internal dan 27 orang yang merupakan mantan tahanan KPK.
93 pegawai KPK diduga menerima pungli di rutan KPK, MAKI tegaskan mereka tak bisa sekadar diproses etik tapi juga harus dipidana.
93 pegawai dimaksud diduga terlibat skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan negara (rutan) KPK.
Sejauh ini, sudah 187 saksi diperiksa dalam penyelidikan tersebut, mulai dari pihak internal KPK hingga para tahanan.