KPK Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Kepala Rutan Achmad Fauzi, Apa Alasannya? - News
Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama
News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Biro Hukum belum bisa menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan yang dimohonkan oleh Kepala Rutan nonaktif KPK Achmad Fauzi pada hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait ketidakhadiran Tim Biro Hukum KPK, lembaga antirasuah itu telah bersurat kepada hakim.
Baca juga: 15 Tersangka Kasus Pungli di Rutan KPK Diberhentikan Sementara
"Informasinya belum dan sudah berkirim surat ke hakim," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (22/4/2024).
Ali mengungkap alasan mengapa Tim Biro Hukum tidak dapat memenuhi panggilan persidangan.
Katanya, Tim Biro Hukum masih menggodok terkait administrasi berkas.
Baca juga: Viral Kasus Pungli di Masjid Al Jabbar Bandung, Pemprov Jabar Sebut Jadi Momentum untuk Memberantas
Pasalnya, lanjut Ali, panggilan sidang baru diterima KPK beberapa waktu lalu.
"Tim Biro Hukum masih siapkan administrasinya dan lain-lain, mengingat surat pemanggilan dari pengadilan baru beberapa waktu diterima," katanya.
Achmad Fauzi merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan di Rutan KPK. Ia menggugat KPK karena tidak terima dengan penetapan tersangka tersebut.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Achmad Fauzi mendaftarkan permohonan Praperadilan pada Jumat, 5 April 2024.
Permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara: 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
SIPP PN Jakarta Selatan tidak menampilkan petitum permohonan Praperadilan tersebut.
Perkara ini rencananya akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Agung Sutomo Thoba.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Plt Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK 2018-2022 Hengki sebagai tersangka.
Terkini Lainnya
Pungli di Rutan KPK
Achmad Fauzi merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan di Rutan KPK. Ia menggugat KPK karena tidak terima dengan penetapan tersangka tersebut.
Pungli di Rutan KPK
BERITA REKOMENDASI
KPK Periksa Hengki, Otak Sistem Pungli di Rutan KPK
Hengki 'Otak' Pungli di Rutan KPK Sudah Berstatus Tersangka
BERITA TERKINI
berita POPULER
Hotman Paris Bilang Pegi Setiawan masih Berpeluang Ditahan Polda Jabar, Begini Penjelasan Lengkapnya
Cak Imin Pimpin Rapat Paripurna DPR, Dihadiri 132 Anggota Dewan
Hari Ini Upaya Terakhir Eks Mentan SYL Bela Diri di Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Pegi Ungkap Kronologi Salah Tangkap oleh Polda Jabar, Ucapan Polisi hingga Tak Ada Surat Penangkapan
Pegi Cerita Pengalamannya saat di Tahanan: Awalnya Dicemooh, Berjalannya Waktu pada Baik Sama Saya