androidvodic.com

KPK Cecar Hengki 'Otak' Pungli Soal Transaksi dan Pembagian Uang - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hengki sang "otak" sistem pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK, Rabu (13/3/2024).

Hengki diperiksa bersama tujuh orang lainnya, yakni Achmad Fauzi, ASN/Kepala Rutan KPK 2022–sekarang; Deden Rochendi, PNYD/Penugasan Pengamanan Rutan KPK; dan Agung Nugroho, PNYD/Staf Cabang Rutan KPK.

Baca juga: KPK Periksa Hengki, Otak Sistem Pungli di Rutan KPK

Kemudian, Ari Rahman Hakim, PNYD/Petugas Rutan KPK; Eri Angga Permana, ASN Kemenkumham/Staf Rutan KPK 2018; Mahdi Aris, Pengamanan Rutan KPK; dan Muhammad Abduh, Pengamanan Rutan KPK.

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan struktur dalam penugasan personil di Rutan Cabang KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (14/3/2024).

Hengki dkk juga dicecar tim penyidik soal transaksi uang yang didapatkan dari cara memeras para tahanan KPK.

Baca juga: Hengki Otak Pungli di Rutan KPK Sudah Berstatus Tersangka

Selain itu, dikonfirmasi pula terkait pembagian uangnya kepada para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Termasuk didalami juga kaitan dugaan adanya transaksi sejumlah uang yang didapatkan melalui memeras para tahanan yang ada di Rutan Cabang KPK," ungkap Ali.

"Juga soal teknis pembagian besaran uang untuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," imbuhnya.

Kasus dugaan pemerasan dalam rutan ini dilakukan KPK berdasarkan praktik pungli yang diungkap Dewan Pengawas (Dewas). 

Pungli yang melibatkan 93 pegawai yang sebagai sudah disanksi etik.

Pada proses pidananya, KPK sudah menetapkan 10 tersangka. Di antaranya Hengki

Untuk Hengki, ia tak mau berkomentar soal status tersangka. 

Namun, ia membantah soal dirinya yang membuat sistem pungli terstruktur dengan menggunakan sistem "lurah" dan "korting".

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat