Eks Ketum KNPI Haris Pertama Dipolisikan Atas Dugaan Ujaran Kebencian ke Airlangga Hartarto - News
News, JAKARTA - Mantan Ketua Umum (Ketum) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama dilaporkan ke Bareskrm Polri atas dugaan kasus penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian terhadap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Laporan polisi tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0414/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 27 Juli 2022.
Laporan itu didaftarkan langsung oleh Ketua Umum KNPI Putri Khairunnisa.
"Kita laporkan terkait tentang berita bohong karena kan KNPI sudah melakukan kongres di Ancol ya. Sebelumnya kongres dilakukan di Ternate Maluku. Namun itu dilanjutkan di Ancol," kata Putri kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).
Ia menuturkan bahwa dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian itu diucapkan Haris saat mengisi sebuah acara di Yogyakarta pada Senin (25/7/2022) lalu.
Baca juga: Pernyataannya Bikin Gaduh, Pimpinan OKP Desak Haris Pertama Minta Maaf ke Airlangga Hartarto
Diduga, Haris sudah menyalahgunakan nama KNPI sewaktu acara tersebut.
"Bang Haris ini bukan lagi Ketum KNPI tapi sudah mantan KNPI. Jadi penggunaan nama KNPI sudah tidak tepat lagi digunakan atau melekat milik beliau," jelasnya.
Dalam acara tersebut, kata Putri, Haris juga telah membuat ujaran kebencian dengan menyerang umum terhadap Airlangga Hartarto.
![Kongres ke-XVI Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) di Maluku Utara sejak 15 - 22 Mei 2022 menetapkan Haris Pertama sebagai Ketua Umum terpilih periode 2022-2025.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kongres-ke-xvi-dewan-pengurus-pusat-komite-nasional-pemuda-indonesia-dpp-knpi-di-maluku-utara.jpg)
"Terus selanjutnya terkait tentang berita bohong yang di mana pemerintah kabinet kerja Jokowi-Ma'ruf melalui Menko Perekonomian memecah belah pemuda. Juga terkait hate speech terhadap Menko Perekonomian karena menyebutkan beliau akan melakukan serangan umum," ungkap Putri.
"Menko Perekonomian juga merupakan Kabinet Jerja Jokowi-Ma'ruf secara tidak langsung ingin melakukan serangan tergadap pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin dong," sambung Putri.
Dalam laporan tersebut, Haris dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau hate speech sesuai Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik.
Adapun pernyataan Haris yang dipersoalkan adalah penyebutan Airlangga sebagai capres odong-odong dan sudah mecah belah KNPI.
"Jadi saya ucapkan kepada pemecah belah KNPI, calon presiden odong-odong. Untuk siap-siap menerima serangan balik, serang balik atau serangan umum, serangan umum KNI untuk Menko Perekonomian Indonesia. Bahwa perlawanan terhadap Airlangga Hartarto akan kita lawan mulai hari ini," jelas Haris dalam video yang beredar.
Terkini Lainnya
Haris Pertama dilaporkan ke Bareskrm Polri dugaan kasus penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian terhadap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Komisi X DPR Soroti Perbedaan Seragam PPPK dengan ASN: Kayak Siswa Magang
BERITA REKOMENDASI
Menko Perekonomian Sebut Perundingan IEU-CEPA Hampir Rampung
BERITA TERKINI
berita POPULER
Respons Pengaduan PPDB, Ombudsman Koordinasi dengan Kemendikbudristek
Kubu Eks Mentan SYL Nilai Jaksa KPK Tak Bisa Buktikan Aliran Uang ke Biduan Nayunda Nabila
Pegi Setiawan Bebas, Pengamat: Publik Semakin Ragu Kinerja Polri
Balas Pantun Jaksa KPK soal Tangisan, Kubu SYL: Umar bin Khattab Pun Menangis
Bacakan Duplik, Kubu Eks Mentan SYL Tetap Minta Dibebaskan dari Kasus Pemerasan dan Gratifikasi