androidvodic.com

KPU Resmi Umumkan Tahapan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 - News

Laporan wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengumumkan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu serentak tahun 2024 pada Jumat 29 Juli 2022, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

Sebagai informasi, tahapan pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu ini merupakan tahapan pemilu terdekat yang akan segera dilaksanakan.

KPU mengumumkan tahapan pendaftaran parpol peserta pemilu, dimulai pada 1 Agustus dan berlangsung hingga 14 Agustus 2022.

Pada rentang tanggal 1-13 Agustus, masa pendaftaran partai politik dimulai pukul 8 pagi setiap harinya dan berakhir jam 4 sore.

Tapi khusus tanggal 14 Agustus atau hari terakhir pendaftaran pendaftaran dimulai pukul 8 pagi dan berakhir tengah malam yakni pukul 23.59 WIB.

“Jadi pada hari ini, 29 Juli 2022 KPU melaksanakan kegiatan mengumumkan pendaftaran partai politik bakal calon peserta pemilu 2024,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (29/7/2022).

KPU tadi malam juga sudah menyebar informasi terkait pendaftaran parpol di seluruh media sosial KPU. Sebelumnya KPU juga sudah menginformasikan hal ini ke seluruh partai politik.

Hasyim menjelaskan penentuan 14 Desember 2022 sebagai waktu penetapan partai politik peserta pemilu telah sesuai dengan amanat Undang - Undang Pemilu yakni dilakukan paling lambat 18 bulan sebelum hari pemungutan suara yang jatuh pada 14 Februari 2024.

“Jadi kalau hari pemungutan suara hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, maka 18 bulan sebelumnya pada bulan Agustus ini, dan kemudian 14 bulan sebelum pemungutan suara yaitu kegiatan penetapan partai politik peserta pemilu, itu jatuh nanti 14 Desember 2022,” terang Hasyim.

Nantinya partai politik yang mendaftarkan diri ke KPU akan melewati tahapan verifikasi administrasi. Bagi parpol yang lolos tahapan ini akan berlanjut ke verifikasi faktual atau pencocokan data di atas kertas dengan data lapangan.

Adapun berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan putusan MK Nomor 55 tahun 2020 ada 3 kategorisasi partai politik. Di antaranya:

1. Partai politik peserta pemilu 2019 yang lolos PT (parliamentary threshold) atau punya kursi di DPR RI.

2. Partai politik peserta pemilu 2019 yang tidak lolos PT atau tidak punya kursi di DPR RI.

3. Partai politik baru.

“Nah berdasarkan putusan MK tersebut, terhadap 3 (kategorisasi) partai ini, ada perlakuan yang berbeda terhadap proses pendaftaran partai politik,” ujarnya.

Perbedaan itu antara lain pada parpol yang masuk kategori 1 adalah mendaftar dan dilakukan hanya verifikasi administrasi.

Sementara, parpol kategori 2 dan 3, yaitu mendaftar lalu dilakukan verifikasi administrasi. Bagi yang memenuhi syarat, dilanjutkan verifikasi faktual.

“Namun demikian, penetapan partai politik peserta pemilu semuanya dilakukan bersamaan pada tanggal 14 Desember 2022, termasuk partai politik lokal Aceh,” terang dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat