androidvodic.com

PDIP Sodorkan Angka Unik 477.777 Saat Mendaftar Sebagai Parpol Peserta Pemilu 2024 ke KPU - Halaman all - News

Laporan Wartawan News, Mario Christian Summampow

News, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu, Bambang Wuryanto mengatakan jumlah anggota partai politik yang mereka daftarkan saat pendaftaran peserta Pemilu 2024 merupakan jumlah angka yang unik dan punya makna.

Hal ini disampaikan oleh pria yang akrab disapa Bambang Pacul ini usai melakukan pendaftaran di KPU RI Jakarta, Senin (1/8/2022) lagi.

Dijelaskan Bambang, jumlah anggota PDIP yang didaftarkan adalah 477.777 orang.

Baca juga: Usai Daftar Jadi Parpol Peserta Pemilu 2024, PDIP Komitmen Raih Hattrick

Ia menjelaskan makna di balik angka itu.

"Salah satu yang unik dari kami yakni kami siapkan anggota yang daftarkan adalah 477.777. Empat itu adalah gambaran kursi yang kita rebut kuasa elektoral, 77 itu adalah Ultah (ulang tahun) republik kita," ujar Bambang.

"Kemudian tujuh yang ketiga karena kami dari sebagian kami adalah orang Jawa itu adalah berharap menerima pitu, pitulungan. Pitutur yang baik untuk membuat pemilu lebih baik dan kita berharap juga tentu menenangkan hattrick (menang 3 kali Pemilu) sebagaimana yang diperintahkan dari ketua umum PDIP (Megawati Soekarnoputri)," tambahnya.

Sebagai informasi, pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dibuka selama dua pekan hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.

Pendaftaran dilakukan satu pintu oleh pengurus pusat partai politik di KPU RI.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa lembaganya telah bersurat kepada partai politik untuk meminta agar mereka lebih dulu memberikan informasi hari dan jam pendaftaran paling lambat H-1 sebelum waktu kehadiran.

Syarat Pedaftaran Parpol ke KPU

KPU telah menyusun mekanisme kedatangan Partai Politik yang akan melakukan pendaftaran dengan alur sebagai berikut:

1. Penyambutan secara resmi dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPU di lobby utama kantor.

2. Pimpinan Partai Politik diminta untuk mengisi buku tamu kedatangan.

3. Pengalungan selendang KPU sebagai ucapan selamat datang kepada Ketua Umum dan Sekjen Partai Politik.

4. Pimpinan Partai Politik diantarkan oleh Sekretaris Jenderal KPU menuju ruang rapat utama lantai 2 KPU, tempat seremoni pendaftaran Partai Politik.

5. Rombongan Partai Politik yang diperkenankan untuk naik ke ruang pendaftaran maksimal hanya sejumlah 12 orang.

6. Ketua dan Anggota KPU menunggu dan menyambut rombongan pimpinan Partai Politik di lantai 2 untuk melakukan proses pendaftaran.

7. Setelah menyerahkan berkas pendaftaran, tim LO Partai Politik mengecek kelengkapan pendaftaran melalui aplikasi SIPOL bersama tim Sekretariat Jenderal KPU.

8. Pimpinan Partai Politik dipersilahkan melakukan konferensi pers setelah menyelesaikan pendaftaran di depan ruang rapat utama KPU.

9. Rombongan Partai Politik yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian dipersilahkan untuk keluar melalui pintu keluar untuk bergantian dengan Partai Politik lainnya yang telah menunggu di ruang transit sesuai urutan kedatangan.

Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan pembatasan jumlah pengurus Partai Politik tentu tidak tanpa alasan.

Hal ini mengingat rungan pendaftaran di KPU yang terbatas.

“Pembatasan jumlah pengurus Partai Politik yang dapat memasuki ruang pendaftaran di lantai 2 KPU dikarenakan luas ruangan kantor KPU yang terbatas dan pada saat yang bersamaan ada beberapa Partai Politik lainnya yang akan bergiliran datang mendaftar,” ujar Bernad Dermawan Sutrisno dalam keterangan tertulis, Minggu (31/7/2022).

KPU  telah menyiapkan tempat khusus di halaman kantor KPU bagi rombongan Partai Politik yang hadir menunggu proses pendaftaran.

Untuk mengatasi kepadatan dan memastikan kelancaran proses pendaftaran Partai Politik berlangsung dengan tertib, masing-masing rombongan Partai Politik yang diperkenankan masuk di kantor KPU akan dibatasi maksimal sejumlah 50 orang. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat