androidvodic.com

Bharada E Disuruh Tembak Dinding Rumah Irjen Ferdy Sambo Setelah Brigadir J Tewas - News

News, JAKARTA - Kepada kuasa hukummnya, Bharada E tersangka pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, mengungkap sejumlah pengakuan terbaru.

Semua pengakuan itu telah disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat Bharada E diperiksa oleh Timsus Kapolri.

Dalam BAP itu, Bharada E menegaskan sama sekali tidak ada baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/8/2022).

"Tidak ada memang, kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia tidak ada baku tembak," kata Kuasa Hukum Bharada E  Muhammad Boerhanuddin kepada wartawan, Senin (8/8/2022) seperti dikutip dari Tribun Jakarta.

Baca juga: 8 Pengakuan Terbaru Bharada E, Bantah Tembak Menembak dengan Brigadir J hingga Skenario Pembunuhan

Menurut dia, proyektil yang ada di rumah Irjen Ferdy Sambo diduga hanyalah rekayasa untuk membuat alibi seakan terjadi adu tembak antara Brigadir J dan Bharada E.

Pasalnya, Bharada E diminta oleh atasannya untuk menembak ke arah dinding setelah Brigadir J tewas.

"Adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi, jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak kiri kanan itu. Bukan saling baku tembak," kata Boerhanuddin.

Boerhanuddin memaparkan bahwa Bharada E menembak ke arah dinding rumah Irjen Sambo dengan senjata glock 17.

Senjata itu memang biasa digunakannya saat melakukan pengawalan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Jadi bukan (tembak Brigadir J), menembak itu dinding arah-arah itunya," kata dia.

Boerhanuddin menuturkan bahwa Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E melakukan hal itu karena adanya perintah dari atasannya.

"Saya tidak bisa sebut nama, tapi dari BAP dan keterangan kepada kuasa hukum dia mendapatkan tekanan, dapat perintah untuk menembak," ungkapnya.

Burhanuddin menduga bahwa sosok atasan yang dimaksudkan merupakan atasan kedinasan Bharada E.

Pelaku Diduga Lebih dari Satu Orang

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat