androidvodic.com

Misteri Motif Ferdy Sambo Perintahkan Bunuh Brigadir J, Irjen Napoleon: Biasanya Tertuang di BAP - News

Laporan Wartawan News, Fersianus Waku

News, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya.

Terkait hal itu, Irjen Napoleon Bonaparte mengomentari soal motif di balik Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Napoleon tak berbicara terlalu jauh soal motif mantan Kadiv Propam Polri itu menyuruh Bharada E menembak Brigadir J.

Kendati demikian, sebagai bekas penyidik ia mengaku biasanya setelah seorang ditetapkan sebagai tersangka, maka motifnya terdapat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Berdasarkan pengalaman saya selaku penyidik apabila penyidik sudah menentukan seseorang jadi tersangka, itu baik perbuatan maupun motifnya sudah tertuang di dalam penyidikan dalam berita acara," kata Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).

Namun, ia menyarankan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hati-hati berbicara terkait motif tersebut lantaran masih ada beberapa saksi yang belum diperiksa.

"Tetapi memang Pak Kapolri sangat berhati-hati, melihat kepastian itu karena masih ada beberapa saksi yang belum diperiksa," ujarnya.

Sambo Tersangka

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Selain dia, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo bernama Kuwat juga turut ditetapkan menjadi tersangka.

Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR menjadi tersangka. Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Baca juga: Ferdy Sambo Tersangka, Irjen Napoleon Bonaparte: Banyak Polisi Brengsek Tapi Tidak Semua!

Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J. Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.

Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J. Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat