Ombdusman RI Ingin Bikin Opini Pengawasan Mirip WTP Milik BPK - News
Laporan Reporter News, Naufal Lanten
News, JAKARTA - Ombudsman RI berencana mengembangkan indeks penilaian pelayanan publik yang berkonsep seperti penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) milik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketua Ombudsman RI Mokhamad Najih mengatakan saat ini pihaknya sedang mengembangkan survei kepatuhan menjadi penilaian pelayanan publik yang meliputi tiga aspek utama.
Baca juga: Ombudsman RI Terima Lebih dari 18 Ribu Pengaduan di 2021, Tertinggi Soal Pertanahan
Pertama ialah indeks persepsi maladministrasi, kedua ialah opini pengawasan pelayanan publik. Adapun yang ketiga ialah kepatuhan standar pelayanan publik.
“Tiga aspek ini kita akan kembangkan di tahun berikutnya menjadi opini pengawasan Ombudsman seperti BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang punya WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),” kata Mokhamad Najih di Kantor Tribun Network, Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2022).
“Ada statusnya begitu. Tapi itu masih kedepan,” lanjut dia.
Baca juga: Ombudsman RI Teken MoU Bersama Tribun Network Dukung Penyebarluasan Informasi melalui Media Digital
Ia menambahkan untuk saat ini, pihaknya masih mencoba mengintegrasikan ketiga aspek tersebut. Sehingga nantinya ketiga aspek itu tergabung menjadi penilaian pelayanan publik.
Najih mengatakan upaya tersebut sekaligus harapan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab, kata dia, Indonesia memiliki Undang-Undang Pemerintah Daerah yang perlu dioptimalkan.
Dengan adanya program opini pengawasan ini nantinya pemerintah daerah diharapkan mampu memenuhi saran hingga rekomendasi Ombudsman RI.
Baca juga: KPK Tetapkan 4 Pegawai BPK Sulsel Tersangka Pengembangan Kasus Eks Gubernur Nurdin Abdullah
Kemudian bagi pemda yang tidak mematuhi akan dikenalan sanksi yang diberikan dari Kemendagri. Sanksi tersebut nantinya akan berpengaruh pada pemberian intensif ke daerah.
“Jadi nanti untuk mendapat insentif daerah itu pemerintah ini selain harus WTP BPK, lalu dari Ombudsman pelayanan publiknya. Baru dapat insentif daerah,” ujarnya.
Tiga Kriteria dalam Survei Kepatuhan
Lebih lanjut Najih mengatakan selain penyelesaian, Ombudsman juga sedang mengupayakan pencegahan maladministrasi.
Salah satu upaya yang dilakukan ialah fengan melakukan survei kepatuhan kepada standar pelayanan publik, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.
Terkini Lainnya
Ombudsman sedang mengembangkan survei kepatuhan menjadi penilaian pelayanan publik yang meliputi tiga aspek utama
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pengamat Militer Sebut Usulan Vietnam terkait Area Tanpa Jangkar 2 Mil Laut akan Merugikan Indonesia
Daftar Hari Penting Nasional dan Internasional Juli 2024, Tahun Baru Islam hingga Hari Mangrove
Dua Anggota DPR dan 58 Karyawan DPR Terlibat Judi Online, Transaksi Mencapai Rp 1,9 Miliar
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Juli 2024 di Bulan Muharram 1446 H
Prakiraan Cuaca BMKG Jawa Tengah Hari Ini Rabu, 3 Juli 2024: Potensi Cerah Berawan Sepanjang Hari