IPW Apresiasi Timsus Polri Tetapkan Putri Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J - News
Laporan Wartawan News, Fandi Permana
News, JAKARTA - Timsus Mabes Polri resmi menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi keputusan kepolisian itu. Menurutnya, kinerja kepolisian telah menjawab keraguan masyarakat atas sengkarut kasus yang sudah berproses 40 hari itu.
"Jadi pertama kita harus mengapresiasi kerja Timsus dan Insut yang semula masyarakat skeptis, ternyata telah tuntas dengan kinerja timsus yang telah menetapkan 5 orang tersangka termasuk Bu Putri," kata Sugeng saat dihubungi News, Jumat (19/8/2022).
Selain itu, Sugeng juga menyoroti bertambahnya daftar polisi yang diduga menghalangi penyidikan kasus Brigadir J. Menurutnya, banyaknya anggota polisi yang tersandung kasus Brigadir J bukan sesuatu yang mengejutkan.
"Setelah bertambah lagi 83 orang yang diduga terlibat di dalam dugaan pelanggaran kode etik dan juga obstruction of Justice bukan sesuatu yang apa mengejutkan. Itu adalah satu proses penyidikan yang profesional tidak ada yang ditutup-tutupi," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Timsus Polri menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto. Menurutnya, Putri ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).
Agung menyampaikan bahwa Putri belum ditahan karena alasan sakit. Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.
Baca juga: IPW Duga Tudingan Bisnis Perjudian Muncul, Sengaja Dilakukan Kubu yang Ingin Ferdy Sambo Tergusur
"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," jelas Agung.
Di sisi lain, Agung menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.
"Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," pungkasnya
Terkini Lainnya
Polisi Tembak Polisi
Timsus Mabes Polri resmi menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Parah! 6 Juta Paket Bansos Presiden Dikorupsi, Modusnya Kurangi Kualitas
Polisi Tembak Polisi
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Komnas HAM Singgung Dampak Negatif Konsensi Tambang Saat Jadi Narsum Diskusi PP Muhammadiyah
Jemaah Haji yang Tiba di Tanah Air akan Dipantau 21 Hari oleh Dinas Kesehatan
Tak Terima Divonis 5 Tahun Penjara, Makelar Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo Bakal Banding
Eks Komisioner Komnas HAM Sempat Usul Koruptor Juga Dilabeli Pelanggar HAM
Komisi II DPR Sebut Pengganti Hasyim Asy'ari di KPU Tak Perlu Fit and Proper Test