Kasus Pembunuhan Brigadir J: 35 Polisi Direkomendasi Dikurung, 6 Orang Halangi Penyidikan - News
News, JAKARTA- 6 anggota polisi yang diduga melakukan obstruction of justice atau menghilangkan atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Salah satu di antara 6 personel itu adalah mantan Kadiv Propram Polri Irjen Ferdy Sambo (FS).
Baca juga: CCTV Vital di Kasus Tewasnya Brigadir J Ditemukan, Ungkap Situasi Sebelum hingga Sesudah Insiden
"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang yang patut diduga melakukan tindak pidana yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," ujar Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Agung menjelaskan, kelima polisi itu adalah BJP AK, AKBP ANT, AKBP AR, Kompol BW dan Kompol CP.
Untuk Ferdy telah dilakukan penahanan dan ditetapkan menjadi tersangka. Sedangkan kelima personel lainnya masih ditempatkan di tempat khusus.
"Kelima yang sudah dipatsuskan (ditempatkhususkan) ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik nanti secara teknis penyidik akan jelaskan," ungkapnya.
Total 83 Polisi Diperiksa di Kasus Brigadir J, 35 Orang Direkomendasi Dikurung di Tempat Khusus
Jumlah oknum polisi yang diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bertambah menjadi 83 orang.
Jumlah polisi yang diperiksa ini bertambah 20 orang, dari sebelumnya 63 orang.
Baca juga: CCTV TKP Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga Berhasil Ditemukan
"Tim Khusus dalam pemeriksaan khusus, per hari ini kita telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap anggota-anggota kita sebanyak 83 orang," ujar Agung Budi Maryoto.
Ia menyampaikan, dari 83 polisi, 35 di antaranya direkomendasikan dikurung di tempat khusus.
Secara rinci, sebelumnya sudah 18 polisi yang telah ditempatkan di tempat khusus. Namun jumlah itu berkurang menjadi 15 orang, setelah tiga lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Hasil Rekaman CCTV dari Decoder di Pos Satpam, Putri Candrawathi Ikut Rencana Pembunuhan Brigadir J
Ketiganya yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal. Terhadap ketiganya kini telah ditahan.
"Yang sudah melaksanakan patsus (penempatan khusus) yang sudah melaksanakan patsus sebanyak 18. Tapi berkurang 3, yaitu satu FS karena sudah tersangka, RR juga sudah jadi tersangka, dan RE kan sudah menjadi tersangka," tuturnya.
Selain itu, ia menambahkan, dari 15 orang yang ditempatkan di tempat khusus, enam di antaranya diduga melakukan tindak pidana, bukan hanya sekadar melanggar kode etik.
Keenam oknum tersebut dianggap menghalangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J.
Baca juga: CCTV TKP Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga Berhasil Ditemukan
"Kemudian dari personel yang sudah dipatsuskan 15 orang, penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang yang patut diduga melakukan tindak pidana yaitu obstruction of justice menghalangi penyidikan," imbuh Agung.
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Ini Identitas 6 Polisi yang Menghalangi Penyidikan
Terkini Lainnya
Polisi Tembak Polisi
6 anggota polisi yang diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J
Utsawa Dharma Gita 2024, Mahasiswa Hindu Dharma Minta Pemerintah Beri Perhatian Lebih
Polisi Tembak Polisi
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
30 Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 2024, Kata-kata Sambut 1 Muharram 1446 H
Video Ketua RT Pasren Ternyata Paman Terpidana Kasus Vina, Tega Jebloskan Saudara ke Penjara
Demi Wanita Incarannya, Hasyim Asyari Rela Ubah Aturan KPU-Minta Artis Buat Video Ucapan untuk CAT
25 Link Twibbon Tahun Baru Islam 2024, Simak Cara Buat dan Bagikan ke Media Sosial
Video Perdana Megawati Sebut Nama Jokowi Sejak Diisukan Retak Gegara Pilpres, Kritik Utang Negara