androidvodic.com

Kabareskrim Tegaskan Barang Bukti Kasus Tewasnya Brigadir J Dibuka Saat di Persidangan - News

Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim

News, JAKARTA - Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskri) Polri Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan barang bukti dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J bakal dibuka saat di persidangan. 

"Bukti kan untuk pembuktian di persidangan. Langkahnya kan pro justitia," kata Agus saat dikonfirmasi News, Sabtu (20/8/2022).

Di sisi lain, Agus menyatakan bahwa saat ini berkas perkara kasus Brigadir J sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Nantinya, penyidik bakal meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut.

"Jaksa akan teliti kelengkapan berkas perkara yang diajukan penyidik, persesuaian keterangan saksi, persesuaiaan keterangan saksi dengan tersangka, persesuaian keterangan antar para tersangka, alat bukti yang ada," jelas Agus.

Baca juga: Psikolog Forensik Sebut Putri Candrawathi Mainkan Skenario Victimisasi, Menangis di Depan Kamera

Lebih lanjut, Agus menambahkan bahwa nantinya keterangan saksi dan berbagai alat bukti tersebut akan menunjukkan pasal yang dipersangkakan kepada tersangka kasus Brigadir J.

"Dukungan keterangan saksi yang memiliki keahlian dan analisa penyidik berdasarkan pasal yang dipersangkakan akan menjadi pijakan dasar dalam pengajuan tuntutan hukum oleh JPU di persidangan," pungkasnya.

Berkas perkara

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menerima pelimpahan berkas perkara atau tahap I dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas nama 4 orang tersangka.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa berkas perkara tersebut akan segera dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti. Rencananya, berkas perkara itu diteliti dalam waktu 14 hari ke depan.

"Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).

Adapun keempat tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maaruf.

Keempatnya juga disangkakan dugaan pasal pembunuhan berencana.

"Adapun 4 orang tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP," jelas Ketut.

Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat