androidvodic.com

BPOM Beri Izin Penggunaan Darurat Pengobatan Oral COVID-19 Pfizer di Indonesia - News

Laporan Wartawan News, Aisyah Nursyamsi

News, JAKARTA - Pfizer hari ini mengumumkan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyetujui penggunaan darurat untuk Nirmatrelvir 150g/Ritonavir 100mg Film-Coated Tablets di Indonesia.

Tablet antivirus Pfizer ini diindikasikan untuk penanganan COVID-19 pada orang dewasa yang tidak memerlukan oksigen tambahan, serta mengalami peningkatan risiko perburukan COVID-19 yang menjadi lebih berat.

Obat ini terdiri dari nirmatrelvir, yaitu penghambat protease 3CL. Atau lebih dikenal dengan Protease Utama atau Mpro) yang secara khusus dikembangkan di laboratorium Pfizer untuk melawan SARS-CoV-2.

Pengobatan oral ini harus dilakukan dalam lima hari pertama dari munculnya gejala infeksi dan setelah hasil positif dari tes virus SARS-CoV-2.

Baca juga: Pemerintah Jepang Mulai Distribusikan Obat Covid-19 Lagevrio

Menurut Country Manager PT Pfizer Indonesia Nora T. Siagian, persetujuan untuk penggunaan obat ini di Indonesia merupakan tonggak penting dalam perjuangan melawan COVID-19.

Terobosan ini diharapkan membuka jalan bagi penggunaan antivirus oral Pfizer. Dan di saat waktu yang sama, Pfizer juga berusaha mengatasi ancaman COVID-19 varian baru.

"Kami memberikan apresiasi yang tinggi pada BPOM yang bekerja dengan cepat melalui penilaian jalur cepat untuk memberikan Izin Penggunaan Darurat,” ungkapnya pada keterangan resmi, Senin (22/8/2022).

Meskipun, kata Nora vaksinasi tetap menjadi cara yang efektif untuk membantu mencegah COVID-19. Terapi, obat oral ini memberikan garis pertahanan penting, yaitu untuk mengurangi jumlah rawat inap dan membantu menyelamatkan nyawa.

"Mengurangi jumlah rawat inap dapat mengurangi biaya medis yang terkait dengan perawatan COVID-19. Serta membantu meringankan beban yang dihadapi oleh anggota masyarakat yang berada di garis depan pandemi,” pungkas Nora.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat