Johnny Plate Sindir Penolak RKHUP: Klaim Atas Nama Rakyat, Padahal Kepentingannya Sendiri - News
News, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate menyindir penolak Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP).
Awalnya, Johnny mengatakan sekiranya segala aspirasi masyarakat terkait polemik RKUHP bisa ditampung oleh pemerintah.
"Melalui diskusi dan rangkaian sosialisasi yang dilakukan diharapkan aspirasi dari masyarakat dapat ditampung, jadi kita menampung aspirasi masyarakat," kata Johnny pada acara 'Kick Off Diskusi Publik RKUHP' di Hotel Ayana, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2022).
Kendati demikian, Johnny mengingatkan kepada penolak RKUHP agar tak mengeklaim atas nama rakyat.
Sebab, kata dia, seringkali banyak yang mengatasnamakan rakyat dalam menolak sesuatu, padahal untuk kepentingan sendiri.
"Hanya catatannya, jangan semuanya lalu menggunakan terminologi rakyat atas nama rakyat. Ya betul, antar rakyat, kita ini rakyat atas nama kita sendiri. Terlalu sering kita ini ya mengeklaim atas nama rakyat, padahal mewakili kepentingannya sendiri," ujarnya.
Johnny pun mengakui jika masih banyak orang yang menyuarakan untuk kepentingan masyarakat banyak.
"Tapi substansi untuk kepentingan rakyat banyak, iya, buka ruang itu seluas-luasnya," ungkapnya.
Baca juga: Wamenkumham: Pembahasan RKUHP Dilakukan Terbuka, Tapi Terbatas
Lebih lanjut, Johnny menegaskan kritik dan pendapat dari masyarakat merupakan masukan berharga bagi proses ketatanegaraan Indonesia.
"Aspirasi kritik dan opini dari masyarakat merupakan masukan yang berharga bagi proses ketatanegaraan Indonesia dan memperkaya dinamika sosial politik bangsa kita," ucapnya.
Terkini Lainnya
Rancangan KUHP
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate menyindir penolak Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP).
Momen Prabowo Peragakan Silat dan Lari Kecil di Istana Pasca Operasi Kaki
Rancangan KUHP
BERITA REKOMENDASI
KUHP Baru Akomodir Hukum Adat, Akademisi: Mengerikan
KSP: KUHP Tidak Membungkam Demokrasi
BERITA TERKINI
berita POPULER
KPK: Rita Widyasari Terima Gratifikasi 5 Dolar AS dari Setiap Metrik Ton Batubara
Kawal Judicial Review UU Cipta Kerja, Hari ini Ribuan Buruh Geruduk MK dan Istana Negara
Kemendikbudristek: Ajaran Budaya Spiritual Masih Relevan Hadapi Tantangan Global
Status Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon Ditentukan Hari Ini, Ibunda Ungkap Harapan
Viral Imunisasi Disebut Bisa Merusak Sel dan DNA, Kemenkes: Narasi Salah