UT Beri Penghargaan kepada Brigadir Yoshua Setelah Raih Predikat Memuaskan dalam Jurusan Ilmu Hukum - News
Laporan Wartawan News, Fandi Permana
News, JAKARTA - Universitas Terbuka Pondok Cabe, Pamulang memberikan penghargaan kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penghargaan itu diberikan kepada Yoshua dalam wisuda Universitas Terbuka Jakarta pada hari ini, Selasa (23/8/2022).
Kepala Pusat Pengembangan Hubungan Internasional dan Kemitraan Universitas Terbuka, Maya Maria mengatakan, Brigadir J meraih nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) dengan predikat sangat memuaskan.
"Salah satu wisudawan dengan predikat sangat memuaskan memperoleh IPK 3,28 yaitu almarhum Nofriansyah Yoshua (Brigadir Yoshua)," ujar Maya dalam keterangan resmi, Selasa (23/8/2022).
Maya menjelaskan, bahwa anggota keluarga Yoshua juga merupakan lulusan Universitas Terbuka. Di antaranya adalah ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, juga alumni Universitas Terbuka.
Kemudian adiknya, Reza Hutabarat juga berstatus sebagai mahasiswa UT.
"Sebagai apresiasi dari Rektor dan Civitas Akademika UT dan rasa belasungkawa yang mendalam, keluarga almarhum menerima ijazah Brigadir Yoshua di Universitas Terbuka Convention Center (UTCC)," kata Maya.
Baca juga: Pengacara Ragukan Keaslian CCTV Rumah Ferdy Sambo, Diduga Bukan Rekaman Sebelum Brigadir J Terbunuh
Yoshua dinyatakan lulus pada Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) di UPBJJ-UT Jambi. Mendiang pengawal eks Kadiv Propam Polri itu diketahui telah terdaftar sebagai mahasiswa sejak 2015.
Dalam wisuda di kampus UT, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Yoshua diwakili ayahnya Samuel Hutabarat. Samuel mengikuti proses sidang terbuka dsn menerima penghargaan dari Universitas Terbuka.
Terkini Lainnya
Pihak UT mengatakan, Brigadir J meraih nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) dengan predikat sangat memuaskan.
Parah! 6 Juta Paket Bansos Presiden Dikorupsi, Modusnya Kurangi Kualitas
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Komnas HAM Singgung Dampak Negatif Konsensi Tambang Saat Jadi Narsum Diskusi PP Muhammadiyah
Jemaah Haji yang Tiba di Tanah Air akan Dipantau 21 Hari oleh Dinas Kesehatan
Tak Terima Divonis 5 Tahun Penjara, Makelar Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo Bakal Banding
Eks Komisioner Komnas HAM Sempat Usul Koruptor Juga Dilabeli Pelanggar HAM
Komisi II DPR Sebut Pengganti Hasyim Asy'ari di KPU Tak Perlu Fit and Proper Test