androidvodic.com

Kapolri Jelaskan Penyebab Bharada E Ubah Kesaksian, Ternyata Gara-gara Janji Ferdy Sambo - News

News, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengubah kesaksian dan buka-bukaan terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Kapolri ini berkaitan dengan janji eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo kepada Bharada E yang akan memberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus tersebut.

Keterangan itu disampaikan oleh Sigit dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022).

Baca juga: Kapolri Sebut Timsus Bakal Periksa Istri Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Pekan Ini

Sigit menuturkan Bharada E mengubah keterangannya sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 5 Agustus 2022.

"Saat itu saudara Richard (Bharada E) menyampaikan bahwa melihat almarhum Yosua (Brigadir J) terkapar bersimbah darah dan saudara FS (Ferdy Sambo) berdiri di depan memegang senjata, lalu diserahkan kepada saudara Richard," ujar Kapolri.

"Saat itu timsus melapor kepada saya dan saya minta untuk menghadapkan Saudara Richard secara langsung. Kita tanyakan kenapa yang bersangkutan mengubah," kata Kapolri menambahkan.

Kapolri menyebut Bharada E memutuskan untuk mengubah keterangan karena Ferdy Sambo tak menepati janji untuk memberikan SP3 atau penghentian kasus kematian Brigadir J.

"Ternyata pada saat itu saudara Richard mendapatkan janji dari saudara FS untuk membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi. Namun faktanya nyatanya Richard tetap menjadi tersangka," ujarnya.

Kondisi itu, lanjut Sigit, yang akhirnya mengubah seluruh informasi awal kematian Brigadir J.

"Sehingga atas dasar tersebut Richard menyampaikan akan mengatakan atau memberikan keterangan secara jujur dan terbuka," ujarnya.

Setelahnya, dia menuturkan bahwa Bharada E meminta pengacara baru dan tidak mau dipertemukan dengan Ferdy Sambo.

Peran 5 Tersangka

Seperti diketahui, sejauh ini Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Mereka adalah Putri Candrawathi (PC), Ferdy Sambo (FS), Bharada Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Maruf Kuat (KM). 

Berikut peran para tersangka:

  • Bharada RE berperan sebagai eksekutor penembakan Brigadir J
  • Bripka RR turut menbantu dan menyaksikan penembakan korban
  • Tersangka KM juga ikut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J
  • Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan Brigadir J
  • Putri Candrawathi mengajak Bharada E, Bripka RR, KM dan Brigadir J berangkat ke lokasi penembakan.

Selain Putri, penyidik telah menerapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP kepada keempat tersangka lainnya.

Mereka terancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat