Bawaslu Gelar Sidang Putusan Pendahuluan 4 Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu - News
Laporan wartawan News, Danang Triatmojo
News, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI akan menggelar sidang pembacaan putusan pendahuluan terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2024 yang diajukan 4 partai politik, pada Kamis (25/8/2022) pukul 11.00 WIB.
Adapun Termohon dalam laporan ini adalah KPU RI selaku penyelenggara pemilu. Keempat parpol yang mengajukan laporan antara lain, Partai Berkarya, Partai Pelita, Partai IBU (Indonesia Bangkit Bersatu) dan Partai Karya Republik (Pakar).
Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan pihaknya sudah menerima registrasi sejumlah parpol yang keberatan.
"Sudah ada 4 yaitu Partai Berkarya, Partai Pelita, Partai IBU (Indonesia Bangkit Bersatu) dan Partai Karya Republik (Pakar)," kata Puadi kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).
Puadi menyampaikan penanganan pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran parpol peserta pemilu ini akan dilakukan melalui proses ajudikasi.
Baca juga: Sejumlah Parpol Ngadu ke Bawaslu, KPU Nyatakan Tahapan Pendaftaran Peserta Pemilu Sesuai Regulasi
Putusan pendahuluan ini dalam rangka menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat sehingga dapat masuk proses pemeriksaan perkara atau tidak.
Jika syarat laporan terpenuhi, maka lanjut ke sidang pemeriksaan, sebaliknya jika tidak terpenuhi, maka perkara dihentikan.
"Putusan pendahuluan ini menentukan apakah perkaranya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lewat sidang atau dihentikan. Belum masuk ke pemeriksaan perkara," jelas Puadi.
Terkini Lainnya
Pemilu 2024
Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan pihaknya sudah menerima registrasi sejumlah parpol yang keberatan.
Jokowi Sambut Kunjungan Imam Besar Al Azhar Mesir Ahmed Al Tayeb
Pemilu 2024
BERITA REKOMENDASI
MK Putuskan 20 Pemungutan Suara Ulang, Digelar Tanpa Kampanye
KASN Terima Laporan 464 ASN Tak Netral di Pemilu 2024
BERITA TERKINI
berita POPULER
5 Implikasi Setelah Pegi Setiawan Bebas, Nasib 8 Terpidana Bisa Berubah, Bagaimana dengan Aep ?
Kesaksian Pegi usai Bebas dari Penjara: Sempat Diancam, Dipukul hingga Kepala Ditutup Plastik
Pakar Minta Polda Jabar Tangkap Aep yang Beri Kesaksian 'Sampah', Toni RM Cs Hitung Ganti Rugi
Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, 9 Juli 2024: Jakarta Pusat Cerah Berawan Seharian
DPR Sudah Terima Surpres RUU TNI, Polri hingga RUU Kementerian Negara