Komisi I DPR Bersama Pemerintah Sepakat Bawa RUU Perlindungan Data Pribadi ke Paripurna - News
Laporan Reporter News, Reza Deni
News, JAKARTA - Komisi I DPR RI bersama pemerintah sepakat membawa RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) ke tingkat selanjutnya.
Adapun RUU ini akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Ketua Panja RUU PDP Abdul Kharis mulanya melaporkan hasil kerja pihaknya soal RUU PDP. Lantas, semua fraksi-fraksi di Komisi I DPR menyampaikan pandangan mini terhadap RUU PDP tersebut.
Mereka menyetujui RUU PDP dibawa ke tingkat II atau ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang
Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menyampaikan bahwa seluruh fraksi DPR RI menyetujui RUU PDP dibawa ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna.
"Saya ucapkan terima kasih kepada ketua panja, dan seluruh anggota panja baik dari Komisi I dan pihak pemerintah karena kerja kerasnya selama ini telah berhasil disetujui oleh keseluruhan 9 fraksi tanpa terkecuali," kata Meutya seraya mengetok palu, Rabu (7/9/2022).
Mewakili pemerintah, Menkominfo Johnny G Plate juga menyampaikan pandangannya terkait RUU PDP.
Baca juga: Pembahasan Revisi UU ITE Tunggu Komisi I DPR Selesaikan RUU PDP
"Pemerintah dapat menyetujui naskah RUU PDP yang sudah disepakati bersama Komisi I, Panja Komisi I DPR RI dibawa ke pembahasan tingkat II dalam waktu tidak terlalu lama," kata dia.
"ami sampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan DPR RI, pimpinan dan anggota Komisi I DPR RI, Ketua dan anggota Kelompok Komisi I DPR RI, serta Ketua dan anggota Panja RUU PDP DPR RI dan Pemerintah," tandas Plate.
Terkini Lainnya
Komisi I DPR RI bersama pemerintah sepakat membawa RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) ke tingkat rapat paripurna.
BKKBN: Fenomena Childfree Belum Jadi Ancaman Kependudukan di Indonesia
BERITA REKOMENDASI
Komisi I DPR: Perang Siber Sudah Dimulai dan Kita Kalah
BERITA TERKINI
berita POPULER
Jurnalis Kompas TV Dianiaya saat Meliput Sidang SYL, Korban Bakal Lapor ke Polda Metro Jaya
Kubu Staf Hasto Kristiyanto Adukan Penyidik KPK AKBP Rossa ke Propam Polri soal Penyitaan Ponsel
13 Catatan Kritis Guru Besar Hukum Pidana atas Draf RUU Polri & Kelakarnya yang Banjir Tepuk Tangan
PP Muhammadiyah: Pengalihan Dana dari BSI bukan karena Abdul Mu'ti Tak jadi Komisaris
SYL Respons Divonis 10 Tahun Penjara: Ini Konsekuensi Jabatan Saya