androidvodic.com

Bharada E Tetap Ingin Menjadi Anggota Polisi, Memohon Agar Tak Dipecat, Janjikan Ini kepada Kapolri - News

News, JAKARTA - Saat kasus pembunuhan Brigadir J mencuat dan menyita perhatian publik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memanggil Bharada E.

Sekira dua kali bharada E dipanggil Kapolri untuk dimintai keterangannya soal peristiwa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo yang kala itu menjabat Kadiv Propam Polri.

Baca juga: Talkshow Overview Tribunnews 8 September 2022: Menebak Ujung Kasus Sambo

Pada pertemuan pertama Kapolri, Bharada E belum ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Saat itu keterangan yang disampaikan Bharada E menguatkan skenario tembak-menembak sesuai yang diinginkan Ferdy Sambo sebagai atasan.

"(Bharada E) sempat saya panggil juga, saya tanyakan (kronologi tewasnya Brigadir J) dan dia pada saat itu mau menjelaskan memperkuat skenario FS (Ferdy Sambo)," katanya dalam program Satu Meja yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Rabu (8/9/2022).

Pada pertemuan kedua dengan Kapolri, keterangan Bharada E berubah seiring penetapannya sebagai tersangka.

Ditambah lagi setelah Kapolri melakukan mutasi terhadap dan pencopotan terhadap perwira yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Listyo mengungkapkan bahwa Bharada E mengubah keterangannya karena tidak mau dipecat sebagai anggota kepolisian.

"Kemudian disampaikan ke saya, 'pak, saya tidak mau dipecat, saya mau bicara jujur'," cerita Listyo.

Di hadapan Timsus, kata Kapolri, Richard Eliezer menjelaskan kronologi penembakan tersebut melalui sebuah tulisan.

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri. Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri. Tribunnews/Jeprima (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

"Dia menulis tentang kronologis secara lengkap. Di situ, kita kemudian mendapat gambaran bahwa peristiwa yang terjadi bukan tembak-menembak," kata Listyo Sigit.

Bharada E blak-blakan mengungkap detik-detik penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bagaimana kronologi saat Bharada E dipanggil oleh Ferdy Sambo ketika berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling.

Baca juga: Tiga Jenderal Diduga Terlibat Skenario Sambo, Said Aqil: Saatnya Polri Bersih-bersih

Ferdy Sambo, kata Kapolri, memang memiliki tekad untuk membunuh Brigadir J.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat