androidvodic.com

Kala Hasyim Asy'ari Janjikan Uang Rp4 M ke Korban, Ketua KPU Punya Harta Mayoritas Tanah Rp9,5 M - News

News - Hasyim Asy'ari terbukti bersalah melakukan tindak asusila kepada seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag Belanda, CAT lewat putusan etik dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dibacakan pada Rabu (3/7/2024) kemarin.

Dalam sidang etik tersebut, Hasyim pun berujung dipecat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Lalu, DKPP mengungkapkan dalam peristiwa tindak asusila yang dilakukan Hasyim, dia terbukti telah berjanji kepada CAT untuk memberikan uang Rp 4 miliar.

Janji membayar Rp 4 miliar diberikan jika Hasyim tidak memenuhi beberapa poin tertulis yang telah disepakati bersama CAT.

Hasyim diketahui telah beberapa kali mendesak korban agar bisa pergi bersama ketika melakukan kunjungan kerja ke Eropa.

Sebagai Ketua KPU, Hasyim pun beberapa kali mendesak korban agar mau berhubungan badan pada Oktober 2023 lalu.

"Sehingga akhirnya pengadu merasa terpaska untuk beberapa kali pergi bersama teradu. Puncaknya, teradu memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan," kata anggota DKPP saat membacakan amar putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu kemarin.

Usai melakukan hubungan badan, Hasyim disebut terus mendekati korban dan berujung membuat pernyataan tertulis pada Januari 2024.

Pada pernyataan tertulis itu, ada beberapa janji dari Hasyim kepada korban. Dan salah satunya adalah berjanji untuk menikahi korban atau pengadu.

Selain itu, DKPP menyebut Hasyim berjanji akan mengurus balik nama apartemen untuk diatasnamakan korban, memberikan keperluan korban kunjungan di Indonesia, termasuk tiket pesawat Belanda-Jakarta sebesar Rp 30 juta tiap bulan.

Kemudian, kata DKPP, Hasyim juga bakal memenuhi keperluan makan korban seminggu sekali, hingga berjanji tidak akan menikah dengan perempuan lain.

Baca juga: Jawaban Ketua KPU Diajak Korban untuk Cek Kesehatan usai Hubungan Badan: ‘Iyaa Siap Sayang’

Lalu, jika tidak terpenuhi seluruh janjinya itu, Hasyim bakal membayar uang ganti rugi kepada korban sebesar Rp 4 miliar.

"Dan teradu menyatakan bahwa apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka teradu bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati Rp 4.000.000.000 yang dibayarkan secara dicicil selama empat tahun," demikian terulis dalam isi pernyataan Hasyim yang tertuang dalam putusan DKPP.

Punya Harta Rp 9,5 M, Mayoritas Tanah dan Bangunan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat