Ipda Arsyad Daiva, Anggota Polres Jakarta Selatan Jalani Sidang Etik Kasus Brigadir J Hari Ini - News
Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim
News, JAKARTA - Kepolisian kembali menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kamis (15/9/2022).
Kini, giliran mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan yang bakal menjalani sidang etik.
"Untuk sidang etik hari ini akan dilakukan terhadap terduga pelanggar Ipda ADG akan dilaksanakan pada hari ini Kamis 15 September 2022 pada pukul 13.00 WIB di Gedung TNCC, lantai 1 Mabes Polri," kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yahya dalam konferensi pers virtual, Kamis (15/9/2022).
Rencananya, sidang KKEP bakal dipimpin Kombes Rahmat Pamudji, Kombes Satyus Ginting, Kombes Fitra Andrias, dan Kombes Arnaini selaku anggota.
Menurut Yahya, pihaknya juga bakal menghadirkan 4 orang sebagai saksi dalam sidang etik tersebut.
Baca juga: Briptu Firman Dwi Ariyanto Dihukum Demosi 1 Tahun Buntut Kasus Brigadir J
Namun, tidak dijelaskan secara rinci mengenai identitas saksi tersebut.
"Saksi-saksi di persidangan sebanyak 4 orang yaitu AKBP ARA, AKP RS, Kompol IR, dan Briptu RRM," ungkap Yahya.
Lebih lanjut, Yahya menuturkan Ipda Arsyad diduga tidak professional dalam menjalankan tugas.
Namun, dia masih enggan merinci terkait detil pelanggaran Ipda Arsyad.
"Adapun wujud perbuatan yang dilakukan oleh Ipda ADG adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," katanya.
Baca juga: PPATK Akui Adanya Perpindahan Dana Berjumlah Besar dari Rekening Almarhum Brigadir J
Adapun pasal yang dilanggar adalah pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 Ayat 1 huruf d dan pasal 10 ayat 2 huruf h perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Sekadar informasi, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka.
Terkini Lainnya
Polisi Tembak Polisi
Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan jalani sidang etik terkait kasus Brigadir J hari ini.
Polisi Tembak Polisi
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Video Mantan Wakil Presiden RI Hamzah Haz Meninggal Dunia, Dimakamkan Siang Ini
Pihak Istana Benarkan Wapres Ke-9 Hamzah Haz Meninggal, Jenazah akan Dibawa ke Bogor
Kuasa Hukum Saka Tatal Ungkap Terima Novum Foto Daging di Tiang PJU, Dibawa di Sidang PK Hari Ini
Jawaban Cak Imin seusai Didorong Mardiono PPP Maju di Pilkada 2024: Belum Ada Niat
Mantan Wapres RI Hamzah Haz Meninggal Dunia, PBNU: Sosok Pemimpin Saleh