androidvodic.com

VIDEO PPATK: Ada Transaksi Lukas Enembe Rp 560 Miliar ke Kasino Judi dan Beli Jam Tangan Rp 550 Juta - News

News, JAKARTA -  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan baru dugaan aliran dana Gubernur Papua Lukas Enembe.

Dari hasil analisis tersebut, kata dia, sejumlah temuannya diantaranya adalah setoran ke sejumlah pihak dengan nominal Rp 1 miliar sampai ratusan miliar rupiah.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan adanya transaksi setoran tunai yang dilakukan Lukas di kasino judi senilai 55 juta dolar Singapura atau sekira Rp560 miliar dan dilakukan dalam periode tertentu.

Hal tersebut disampaikan Ivan  saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Senin (19/9/2022).

Bahkan, lanjut dia, ditemukan setoran tunai di kasino judi tersebut dalam periode pendek senilai 5 juta dolar Singapura.

"PPATK juga mendapatkan informasi, bekerja sama dengan negara lain dan menemukan adanya aktivitas perjudian terkait Lukas di dua negara yang berbeda. Dan itu juga sudah PPATK analisis dan sudah PPATK sampaikan kepada KPK," jelasnya.

Selain itu, kata dia, PPATK juga menemukan adanya pembelian jam tangan senilai sebesar 55 ribu dolar Singapura atau sekira Rp 550 juta rupiah.

Pihaknya, kata dia, PPATK juga telah melakukan pembekuan atau pengentian transaksi kepada sejumlah orang di 11 penyedia jasa keuangan (PJK) terkait Lukas.

"Ada asuransi, ada bank. Dan kemudian nilai dari transaksi yang dibekukan oleh PPATK di 11 PJK tadi ada Rp71 miliar lebih. Dan ada juga transaksi yang dilakukan di Rp71 miliar tadi, mayoritas itu dilakukan di (oleh) anak yang bersangkutan, di putra yang bersangkutan," kata dia.

Untuk diketahui PPATK menyerahkan hasil analisis transaksi keuangan terkait Gubernur Papua Lukas Enembe sejak lima tahun lalu.

Hingga saat ini, kata dia, tercatat ada 12 hasil analisis yang diserahkan ke KPK.

Jadi Tersangka KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah cukup memiliki alat bukti untuk menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan alat bukti dimaksud diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat