Cara Mencairkan BSU di BNI jika Buku Tabungan Hilang, Bawa KTP dan KK Asli - News
News - Cara mencairkan BSU Rp 600 ribu di BNI jika buku tabungan hilang.
Diberitakan sebelumnya, jika Bantuan Subsidi Upah tahun 2022 telah disalurkan hingga tahap dua.
"Tadi malam sudah terkirim uang untuk BSU tahap 2 ke lima bank penyalur (Himbara) untuk 1.358.036 orang pekerja," jelas Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, Selasa (20/9/2022), dikutip dari Kompas.com.
BSU sendiri disalurkan melalui rekening pekerja yang memenuhi syarat melalui bank himbara.
Bank himbara meliputi BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.
Sementara bagi yang masyarakat yang bekerja di wilayah Aceh, dan BSU disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia.
Baca juga: Cara Mencairkan BSU 2022 di BNI, Ini Syaratnya, Cek Penerima di bsu.kemnaker.go.id
Penyaluran BSU juga akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Lantas bagaimana cara mencairkan BSU?
Dikutip dari News, para pekerja bisa mencairkan BSU melalui Bank BNI.
Bahkan caranya mudah, cukup membawa buku tabungan BNI yang dimiliki ke kantor cabang BNI terdekat.
Buku tabungan BNI itu merupakan buku tabungan yang diterima saat ia mendapatkan BSU tahun lalu.
Bagaimana jika buku tabungan tersebut hilang?
Karyawan Swasta yang bekerja di perusahaan Boyolali benama Tia mengalami kehilangan buku tabungan.
Tia menceritakan jika dirinya hanya perlu membawa KTP dan KK asli.
Baca juga: BSU Rp 600 Ribu Tahap 2 Sudah Disalurkan, Segera Cek Status Penerima di bsu.kemnaker.go.id
Terkini Lainnya
Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
Inilah cara mencairkan BSU di BNI jika buku tabungan hilang, hanya butuh bawa KTP dan KK asli
BERITA TERKINI
berita POPULER
Respons Pengaduan PPDB, Ombudsman Koordinasi dengan Kemendikbudristek
Kubu Eks Mentan SYL Nilai Jaksa KPK Tak Bisa Buktikan Aliran Uang ke Biduan Nayunda Nabila
Pegi Setiawan Bebas, Pengamat: Publik Semakin Ragu Kinerja Polri
Balas Pantun Jaksa KPK soal Tangisan, Kubu SYL: Umar bin Khattab Pun Menangis
Bacakan Duplik, Kubu Eks Mentan SYL Tetap Minta Dibebaskan dari Kasus Pemerasan dan Gratifikasi