androidvodic.com

Soal Infrastruktur Papua, Mahfud MD: Itu Proyek Kementerian PUPR, Bukan dari Dana Otsus - News

News - Menko Polhukam, Mahfud MD, menegaskan pembangunan infrastruktur di Papua bukan melalui pembiayaan dana otonomi khusus (otsus) yang dikucurkan pemerintah pusat.

Mahfud mengungkapkan pembangunan tersebut merupakan proyek yang diadakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Itu (pembangunan infrastruktur) adalah proyek PUPR, pemerintah pusat. Saya sudah cek," katanya seusai menghadiri kuliah umum di Unima, Malang, Jumat (23/9/2022).

Mahfud mengatakan dana otsus justru dikorupsi oleh pejabat pemerintah Provinsi Papua.

"Dana otsus itu banyak yang dikorupsi seperti ini. Tentu tidak semua," jelasnya.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan pemerintah pusat telah menggelontorkan dana otsus sebesar Rp 1.000,7 triliun sejak 2001.

Baca juga: Singgung Korupsi Papua, Mahfud MD: Dana Otsus Rp 1.000,7 T, Rakyat Tetap Miskin

Sementara, saat Lukas Enembe menjabat sebagai Gubernur Papua sejak 2013, pemerintah telah mengucurkan dana otsus sebesar Rp 500 triliun.

Namun, kata Mahfud, dana otsus tersebut tidak dipergunakan untuk kepentingan rakyat Papua, tetapi justru dikorupsi.

"Dana yang dikeluarkan oleh pemerintah itu, selama otsus, itu jumlahnya Rp 1.000,7 triliun. Tidak jadi apa-apa. Rakyatnya tetap miskin," tuturnya.

"Pejabatnya foya-foya dengan cara kick back, ada hanya kebenaran formil transaksi, setelah mendapat TMP (tidak mempunyai pendapat), KPK dulu pernah meriksa dan disclaimer ndak dapat diperiksa (dana otsus)."

"Baru diperbaiki, hanya terjadi penyesuaian antara buku dan transaksi," papar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Gubernur Papua Lukas Enembe. Pada hari ini PPATK melansir dugaan transaksi mencurigakan Lukas Enembe.
Gubernur Papua Lukas Enembe. Pada hari ini PPATK melansir dugaan transaksi mencurigakan Lukas Enembe. (Tribun-Papua.com/Calvin Erari)

Seperti diketahui, saat ini Gubernur Papua, Lukas Enembe, telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.

Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) telah memblokir rekening Lukas Enembe.

Adapun jumlah uang di dalamnya sebesar Rp 71 miliar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat