androidvodic.com

Bawaslu Akan Kaji Dulu Laporan Soal Penyebaran Tabloid Anies di Malang - News

Laporan wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI akan lebih dulu mengecek laporan terkait dugaan kampanye di luar jadwal berupa penyebaran tabloid Anies Baswedan di Malang, Jawa Timur.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan mereka akan mengecek apakah laporan tersebut telah memenuhi persyaratan formil dan materiil pelaporan, serta telah melengkapi alat bukti atau tidak.

Baca juga: Laporkan Penyebaran Tabloid Anies di Jatim, Pelapor Minta Bawaslu Percepat Tindaklanjut

"Laporan pasti kita cek dulu apakah memenuhi syarat formil dan materil, kemudian kalau tidak memenuhi atau kurang alat bukti tentu akan ada perbaikan," kata Bagja kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).

Jika belum memenuhi persyaratan formil dan materiil, Bawaslu memberikan kesempatan bagi pelapor untuk melengkapinya.

Jika telah diperbaiki tetap tidak memenuhi dua persyaratan tersebut, maka Bawaslu tidak bisa melanjutkan laporan ke proses ajudikasi.

Sementara jika terpenuhi, maka proses akan berlanjut untuk melihat apakah masuk kategori pidana, administrasi atau kode etik.

"Kalau perbaikan itu kita periksa masih tetap tidak memenuhi syarat materil dan formil tentu kita tidak lanjutkan, kalau memenuhi kita lanjutkan ke dalam proses apakah pidana apakah administrasi apakah kode etik," ungkap dia.

Baca juga: 99 persen Nasdem, PKS, dan Demokrat Sepakat Usung Anies Baswedan Capres 2024, Deklarasi 10 November 2022

Sebagai informasi, Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi resmi melaporkan dugaan pelanggaran pemilu terkait penyebaran Tabloid Anies Baswedan di masjid hingga pasar di Kota Malang, Jawa Timur.

Anies Baswedan dan pendukungnya dilaporkan ke Sentra Gakkumdu, Bawaslu RI, pada Selasa (27/9/2022).

Adapun dalam laporannya, pelapor dalam hal ini Koordinator Nasional SPD, Miartiko Gea mengatakan pelaporan kepada Anies dan pendukungnya lantaran ada dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta tersebut terkait kampanye Pemilu Serentak 2024 di luar jadwal.

Baca juga: PKS soal Tabloid Berisi Konten Anies Disebarkan di Masjid: Sebaiknya Dibagikan di Ruang Privat

Pelapor turut menyertakan sejumlah bukti tabloid dalam bentuk fisik dan salinan digital, serta saksi-saksi yang diklaim mengetahui adanya penyebaran tabloid di tempat ibadah dan pasar di Kota Malang.

"Kami menyampaikan sikap menolak perilaku politik identitas yang ditengarai dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang diduga menyebarkan tabloid yang menyerupai bentuk kampanye terselubung di tempat ibadah di kota Malang pada Kamis, 22 September 2022," ujar Miartiko, Selasa (27/9).
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat