androidvodic.com

PTUN Jakarta Periksa Saksi Terkait Gugatan YKMI Mengenai Vaksin Halal - News

News, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang gugatan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terhadap Menteri Kesehatan, Selasa (27/9/2022).

Dalam sidang tersebut penggugat menghadirkan dua orang saksi.

Gugatan terkait dengan terbitnya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Nomor HK.01.07/MENKES/1149/2022 Tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 28 April 2022.

Gugatan itu teregister dengan nomor 176/G/2022/PTUN.Jkt.

Sidang perkara ini dipimpin Budiamin Rodding dan Pengki Nurpanji, serta Dr Novy Dewi Cahyati sebagai hakim anggota.

Baca juga: Cakupan Vaksin Covid-19 untuk Lansia Masih Rendah

YKMI diwakili kuasa hukumnya Edi Gustia Bahri menghadirkan Megel Jekson dan Muhammad Ghazali Siregar sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya, mereka menjelaskan mengetahui dan melihat bahwa jenis vaksin yang diberikan kepada sejumlah umat Islam setelah terbitnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022 belum bersertifikat halal.

Dalam kesaksiannya, Megel Jekson mengatakan bahwa masih tidak adanya kejelasan dari pihak pemerintah dalam memberikan jenis vaksin yang halal kepada umat Islam.

Baca juga: Sertifikasi Halal Vaksin IndoVac Diharapkan Segera Terbit

Keterangan serupa juga disampaikan Ghazali Siregar.

Dia menggambarkan tentang pengalamannya yang hendak melakukan vaksin tahap ketiga (booster) di sekitar lingkungan kerjanya, tapi tidak tersedia vaksin halal.

“Alhasil saya tidak jadi melaksanakan vaksin booster, karena tak ada yang halal,” katanya.

Selain itu, para saksi juga menjelaskan bahwa vaksin yang halal, berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, juga tidak pernah diberikan kejelasan dalam melakukan program vaksinasi.

Edi Gustia Bahri menegaskan persidangan PTUN Jakarta telah mengungkapkan bahwa Menkes sama sekali tidak mematuhi Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022 tersebut.

“Ini sudah cukup bukti yang terungkap di persidangan tentang bentuk ketidakpatuhan Menkes dalam mematuhi Putusan MA tersebut,” tegasnya.

Majelis Hakim PTUN Jakarta, tambahnya, harus melihat masalah ini dengan jernih dan yuridis bahwa pihaknya telah memberikan bukti-bukti yang cukup tentang terbitnya Kepmenkes tersebut yang melanggar atau tidak mematuhi Putusan MA.

“Maka harus dicabut, karena merugikan hak-hak hukum umat Islam,” katanya.

Persidangan akan berlanjut tanggal 11 Oktober 2022 dengan menghadirkan saksi ahli dari pihak YKMI dan Menteri Kesehatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat