3 Fakta Selamatnya AH Nasution dari Tragedi G30S - News
News - Berikut 3 fakta tentang Jendral AH Nasution yang dapat selamat dari kekejian para anggota Gerakan 30 September (G30S).
G30S menjadi masa kelam bangsa Indonesia saat itu, peristiwa itu terjadi di malam pergantian dari 30 September 1965 ke 1 Oktober 1965.
Peristiwa G30S ini bertujuan untuk melengserkan Presiden Soekarno dan menggantikan pemerintahan Indonesia menjadi pemerintahan komunis.
Dilansir laman Tribunwiki.com, para anggota G30S membentuk tujuh pasukan dari Satgas Pasopati untuk menculik ketujuh jendral yang akan di bawa ke Lubang Buaya, Jakarta Timur.
Ketujuh jendral itu adalah Jendral AH Nasution, Jendral Ahmad Yani, Mayjen Suprapto, Mayjen S. Parman, Brigjen Sutojo, Mayjen Haryono, dan Brigjen D. I. Pandjaitan.
Baca juga: Profil AH Nasution, Jenderal yang Selamat dari Peristiwa G30S
Namun, dari ketujuh jendral yang masuk daftar penculikan anggota G30S, hanya Jendral AH Nasution yang selamat.
Bagaimana AH Nasution bisa selamat dari peristiwa G30S itu?
AH Nasution memanjat tembok samping rumahnya untuk menyelamatkan diri.
Namun, Nasution berusaha kembali ke rumah karena tahu putrinya Ade Irma Nasution meninggal dunia karena tertembak anggora G30S itu.
Dikutip dari Kompas.com, usaha Nasution untuk kembali ke rumah dicegah oleh istrinya.
Istrinya pun memohon agar Nasution menyelamatkan diri dari penculikan anggota G30S itu.
Fakta AH Nasution selamat dari G30S
1. Peran Pierre Tendean
Pierre Tendean merupakan ajudan dari AH Nasution saat itu.
Terkini Lainnya
Simak fakta dari AH Nasution yang selamat dari kekejian para anggota G30S PKI yang ingin menculiknya untuk dibunuh dan di bawa ke Lubang Buaya
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kemenkes Buka Peluang Dokter Asing Layani Pasien dicIndonesia, Ketua PB IDI Angkat Bicara
Penonaktifan NIK DKI Sampai Kapan? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil
Fasilitas Komisioner KPU RI Disorot Mahfud MD, Komisi II DPR Minta Pejabat Publik Jaga Kepantasan
Diuji Beban 12 Truk Seberat 360 Ton, Tol MBZ Aman Dilewati Seluruh Golongan Kendaraan
Pakar Hukum Pidana Sebut Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi, Ini Pertimbangannya