Korlantas Catat 452 Orang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Sepanjang 2022 Ini - News
Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS, JAKARTA - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) mencatat adanya 452 korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas (Lakalantas).
Jumlah tersebut diperoleh dari data lakalantas sejak awal tahun hingga Agustus 2022.
Selain korban meninggal dunia, Korlantas Polri juga mencatat adanya 972 korban mengalami luka berat dan 6.704 korban mengalami luka ringan.
Adapun kerugian material dari lakalantas hingga Agustus 2022 sebanyak Rp 13,4 miliar.
Baca juga: Dorong Pemulihan Ekonomi, Korlantas Salurkan Paket Sembako ke Panti Asuhan Kasih Imanuel
Jumlah tersebut merupakan kerugian dari 6.707 kejadian kecelakaan lalu lintas.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi mengungkapkan, hingga kini kecelakaan lalu lintas masih menjadi masalah utama dalam berlalu lintas.
"Apalagi jika sampai merenggut nyawa," ujarnya dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Jaya 2022 pada Senin (3/10/2022).
Baca juga: Kembali Maknai HUT Polantas, Korlantas Gelar Aksi Berbagi di Kampung Rambutan
Menurutnya, kesadaran terhadap keselamatan berlalu lintas yang rendah menjadi penyebab banyaknya kejadian lakalantas.
"Terutama pada kasus pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi," katanya.
Padahal, kesadaran dalam berlalu lintas merupakan cerminan dari kemajuan suatu bangsa.
"Dengan berlalu lintas kita dapat melihat tertib, disiplin, dan, ketaatan suatu masyarakat," kata Firman.
Terkini Lainnya
Korlantas Polri mencatat adanya 452 korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) sepanjang 2022 ini.
Kemendikbud Ristek Janji Layanan KIP Kuliah Pulih 29 Juli 2024 Pasca-Serangan Ransomware
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kemenkes Buka Peluang Dokter Asing Layani Pasien dicIndonesia, Ketua PB IDI Angkat Bicara
Penonaktifan NIK DKI Sampai Kapan? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil
Fasilitas Komisioner KPU RI Disorot Mahfud MD, Komisi II DPR Minta Pejabat Publik Jaga Kepantasan
Diuji Beban 12 Truk Seberat 360 Ton, Tol MBZ Aman Dilewati Seluruh Golongan Kendaraan
Pakar Hukum Pidana Sebut Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi, Ini Pertimbangannya