androidvodic.com

Bawaslu Nyatakan KPU Bersalah, Penggunaan Video Call dalam Verifikasi Administrasi Salahi Prosedur - News

News, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengatakan berdasarkan 10 putusan Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota terbukti melakukan pelanggaran verifikasi administrasi pemilu.

Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi, menyatakan kegiatan verifikasi administrasi terhadap status anggota parpol yang diragukan keanggotaannya lewat video call adalah tindakan tanpa dasar hukum atau kewenangan.

Verifikasi administrasi data ganda keanggotaan parpol lewat video call tersebut dinilai bertentangan dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024.

"Merujuk pada 10 putusan Bawaslu Provinsi, terbukti bahwa KPU kabupaten/kota melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Puadi kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).

"Majelis pemeriksa Bawaslu Provinsi berdasarkan hasil pemeriksaan menyatakan kegiatan verifikasi administrasi terhadap status anggota parpol yang diragukan keanggotaannya melalui video call yang dilakukan pada tanggal 5-7 September 2022 adalah tindakan yang tidak memiliki dasar hukum/kewenangan dan bertentangan dengan PKPU 4/2022," lanjutnya.

Atas pelanggaran tersebut, Bawaslu memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada 10 KPU Kabupaten/Kota.

Sanksi teguran tertulis ini disebut sebagai bentuk peringatan agar ke depan KPU daerah memperhatikan dan tak lagi melakukan tindakan yang menyalahi prosedur.

Baca juga: Bawaslu Akan Bertindak Proaktif Terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

"Atas tindakan KPU Kab/kota tersebut majelis pemeriksa Bawaslu Provinsi memberikan sanksi teguran tertulis. Sanksi teguran tertulis ini adalah bentuk peringatan yang harus diperhatikan oleh semua jajaran KPU agar tidak melakukan tindakan yang bersifat tidak prosedural dan bekerja berdasarkan ketentuan perundang-undang." terangnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat