Isi Aturan Kemenag soal Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan - News
News - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menerbitkan aturan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan.
Aturan Kemenag ini tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama, tertanggal 5 Oktober 2022.
PMA itu berisi ketentuan umum, bentuk kekerasan seksual, pencegahan, penanganan, pelaporan, pemantauan, evaluasi hingga sanksi.
“Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual,” jelas Anna, Juru Bicara (Jubir) Kemenag di Jakarta, Kamis (13/10/2022).
Setidaknya ada 16 bentuk kekerasan seksual yang tercantum dalam PMA Kemenag.
Baca juga: Pernah Alami Kekerasan Seksual dan Bunuh Diri, Inilah Kisah Hidup Marilyn Monroe
16 Bentuk Kekerasan Seksual
Berikut ini daftarnya, sesuai Pasal 5 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama:
1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.
2. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban.
3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.
4. Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman.
5. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi.
6. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.
7. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban.
![stop kekerasan seksual](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/stop-kekerasan-seksual-67464.jpg)
Baca juga: Anggota BEM Untidar Diberhentikan Secara Tidak Hormat Buntut Dugaan Kekerasan Seksual Sesama Jenis
Terkini Lainnya
Isi aturan Kemenag soal penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan. Berikut ini sanksi yang diberikan pada pelaku.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Hasyim Tiga Kali Ongkosi PPLN Tiket Jakarta-Belanda, Hingga Fasilitasi Apartemen di Kuningan
Peringatan Dini BMKG Gelombang Tinggi Kamis, 4 Juli 2024: Perairan Pulau Enggano Capai 4 Meter
5 Sanksi yang Pernah Dijatuhkan kepada Hasyim Asy'ari sebelum Akhirnya Dipecat sebagai Ketua KPU
TERUNGKAP Isi Chat Seksis Ketua KPU Hasyim Asy’ari dengan PPLN: Titip Satu Potong CD
Lowongan Kerja Ombudsman RI Bagi lulusan D4/S1 dan S2 Dibuka sampai 14 Juli 2024, Cek Syaratnya