androidvodic.com

Komisi III DPR RI Minta Polri Transparan Usut Pidana Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa - News

Laporan Wartawan News, Chaerul Umam

News, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi mengapresiasi Propam Polri yang menangkap Irjen Pol Teddy Minahasa, karena diduga telah melakukan penyalahgunaan narkoba dengan menjual barang bukti kepada salah satu pengusaha tempat hiburan malam di Jakarta.

"Patut kita apresiasi Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ini bukti bahwa institusi Polri tidak tebang pilih dalam memberantas peredaran narkoba yang menjadi musuh besar bangsa Indonesia, meskipun itu anak buah beliau," kata Andi Rio Idris Padjalangi saat dihubungi, Jumat (14/10/2022).

Baca juga: Narkoba Jenis Sabu yang Dikendalikan Irjen Teddy Minahasa Sudah Terjual 1,7 Kg di Kampung Bahari

Legislator Partai Golkar itu berharap, institusi Polri dapat memberikan sanksi berat terhadap terduga dalam kasus narkoba tersebut.

Sehingga publik merasa mendapatkan kedudukan hukum dan keadilan yang sama.

"Polri harus transparan dan akuntabel dalam melakukan penanganan perkara tersebut, Jangan ada hal yang ditutupi," ujarnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu meminta agar seluruh personel Polri dapat menjadikan peristiwa itu pembelajaran, serta evaluasi kepada individu masing-masing untuk tidak bermain-main dengan barang haram atau menyalahgunakan kewenangan atau jabatan.

"Jangan ada lagi aparat penegak hukum yang akan dihukum karena merasa kebal hukum, semua sama di mata hukum. Sikap tegas Kapolri merupakan peringatan keras bagi siapa saja personel Polri yang melakukan indisipliner. Personel Polri harus memberikan suri tauladan bukan justru memberikan contoh yang buruk," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

Baca juga: Pengungkapan Kasus Narkoba 5 Kilogram yang Menjerat Irjen Teddy Minahasa, Awalnya Gerebek Indekos

Hal itu berdasarkan pengembangan kasus peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya.

Awalnya, Sigit mengungkapkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba dari laporan masyarakat.

Saat itu, penyidik mengamankan tiga orang warga sipil dan dua anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol.

"Saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil dan kemudian dilakukan pengembangan dan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol jabatan Kapolsek," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Sigit menuturkan bahwa pihaknya kemudian terus melakukak pengembangan kasus kepada seorang pengedar. Hasilnya, penyidik menangkap oknum Kapolres berpangkat AKBP dalam kasus tersebut.

Dari sana, kata Sigit, penyidik baru menemukan keterlibatan dari Irjen Teddy Minahasa. Menurutnya, Propam Polri kemudian menjemput paksa Irjen Teddy.

"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM dan atas dasar hal tersebut kemarin saya minta di Propam untuk menjemput melakukan pemeriksaan kepada irjen TM," jelasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat