androidvodic.com

Perkara Obstruction of Justice, Puslabfor Periksa CCTV Kosong Setelah DVR-nya Diganti - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar persidangan perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Seorang anggota Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Aditya Cahya dihadirkan dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Aditya mengaku saat itu mendapat tugas untuk memeriksa barang bukti yakni CCTV terkait kematian Brigadir J di Puslabfor Polri.

Di sana, Aditya menyebut CCTV yang menjadi barang bukti kasus pembunuhan berencana itu dalam keadaan kosong atau tak ada data apapun.

"Di mana kami terima info bahwa CCTV yang diperiksa Puslabfor Bareskrim, kosong yang mulia. Datanya tidak ada dan tidak bisa diakses," kata Aditya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Baca juga: Acay dan Pengusaha Pencabut DVR CCTV Jadi Saksi Kasus Obstruction of Justice AKP Irfan Widyanto

"Jadi ada DVR yang diserahkan ke Puslabfor Bareskrim dan ternyata isinya kosong?" tanya Majelis Hakim.

"Siap. Dari dasar itu kami lakukan penyelidikan, saya langsung saat itu berkomunikasi langsung dengan Pak Marjuki," jawab Aditya.

Setelah itu, Marjuki yang merupakan satpam Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan itu memberi informasi jika masih ada kardus CCTV yang baru diganti yang tertinggal di pos satpam.

Saat itu, Aditya kemudian mengkonfirmasi Kompol Herry selaku pemeriksa CCTV di Puslabfor Polri untuk mencocokkan antara kardus dan CCTV tersebut.

"Dari situ awal mula kami bisa identifikasi bahwa yang diserahkan ke Puslabfor dengan yang diambil di Pos satpam adalah identik DVR yang sama," kata Aditya.

Dari temuan itu, Aditya melapor ke pimpinan dan kemudian membikin laporan polisi untuk melakukan penyelidikan.

"Saya lapor ke pimpinan, lalu pimpinan lakukan konsolidasi untuk melakukan gelar kecil pidana apa yang terjadi, setelah diputuskan membuat LP terkait hilangnya barbuk atau dokumen elektronik milik publik di Komplek Polri Duren Tiga," pungkas dia.

Peran AKP Irfan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat