androidvodic.com

Kapolsek Kalibaru Dicopot Buntut Terlibat Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dicopot oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran buntut keterlibatan kasus peredaran narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa.

Pencopotan Kasranto itu tertuang dalam surat telegram nomor ST/569/XI/KEP./2022 tertanggal 2 November 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan jika pencopotan Kasranto karena terlibat kasus narkoba tersebut.

"Iya (dimutasi terkait kasus Teddy Minahasa)," kata Zulpan saat dihubungi, Kamis (3/11/2022).

Dalam surat telegram itu, Kasranto dimutasikan sebagai perwira menengah (pamen) Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya.

Merujuk surat telegram itu, Kasranto dicopot karena dalam rangka pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Baca juga: Proses Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Masih Tunggu Instruksi Divisi Propam Polri

Nantinya, jabatan Kapolsek Kalibaru dijabat oleh Kompol Immanuel Sinaga yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit 3 Subdit 6 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.

Irjen Teddy Minahasa sendiri telah dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya itu, Irjen Teddy Minahasa dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 jo pasal 55 uu 35/2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dalam kasus itu, terdapat anggota polisi lain khususnya di wilayah hukumPolda Metro Jaua yang juga terlibat dalam pusaran peredaran gelap narkoba itu.

Zulpan menegaskan terdapat empat anggota Polri yang terlibat kasus narkoba bersama Irjen Teddy Minahasa yang kini berstatus non job atau di bebas tugaskan.

Zulpan menjelaskan, keempat anggota Polri itu juga saat ini sudah menjadi tahanan di Polda Metro Jaya sejak kasus tersebut berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat