androidvodic.com

Surat Pemecatan AKBP Brotoseno Dibawa ke Rumah Ferdy Sambo Saat Brigadir J Dieksekusi - News

Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim

News, JAKARTA - Pekerja Harian Lepas (PHL) Divisi Propam Polri, Ariyanto mengaku sempat membawa surat pemecatan terhadap AKBP Brotoseno ke rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Adapun surat yang dibawa terkait putusan sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Peninjauan Kembali (PK) terhadap AKBP Brotoseno yang diketok pada 8 Juli 2022 siang.

Putusan sidang komisi kode etik Polri itu bernomor KKEP PK/1/VII/2022.

"Jadi saya mengantarkan surat hasil putusan sidang disiplin. Waktu itu (hasil putusan sidang disiplin) Pak Brotoseno," kata Ariyanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

Ariyanto menuturkan bahwa dirinya diminta Kompol Chuck Putranto untuk membawa surat itu ke rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling.

Baca juga: Anak Ferdy Sambo Unggah Foto Bersandar di Bahu sang Ayah: My Hero, Forever, and Always

Namun, saat itu dirinya tidak bertemu dengan Ferdy Sambo.

"Pak Chuck yang minta antar surat itu ke Saguling, karena bapak tidak ada di kantor sedangkan surat itu urgent yang memang harus ditandatangani," tukasnya.

Diketahui, AKBP Brotoseno dipecat karena menjadi sorotan lantaran banyak yang mempersoalkan lantaran dirinya masih berstatus sebagai anggota Polri aktif meskipun pernah eks napi korupsi.

Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Baca juga: Sebelum Ambil Rekaman CCTV, Ariyanto Diperintah Ferdy Sambo untuk Beli Makan Sore

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca juga: Anak Buah Ferdy Sambo Ngaku Diperintah Chuck Putranto Ambil CCTV Usai Penembakan Brigadir J

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat