Terkini Lainnya
TAG
Ariyanto mengaku sempat membawa surat pemecatan terhadap AKBP Brotoseno ke rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan
AKBP Brotoseno akhirnya dipecat dari kepolisian setelah Polri menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK).
Eks Napi Korupsi itu resmi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Kepolisian.
Hasil sidang etik AKBP Raden Brotoseno yang pernah menjadi napi kasus korupsi dan tak dipecat dari kepolisian akan diumumkan pada Kamis (14/7/2022).
Hasil sidang kode etik peninjauan kembali AKBP Brotoseno akan diumumkan hari ini, Kamis (14/7/2022), bakal dipecat ?
Sidang rampung, rencananya hasil sidang kode etik peninjauan kembali AKBP Brotoseno akan diumumkan hari ini, Kamis (14/7/2022).
Mabes Polri dijadwalkan hari ini, Kamis (14/7/2022) akan mengumumkan hasil sidang etik peninjauan kembali AKBP Brotoseno.
Mabes Polri menyatakan bahwa sidang kode etik peninjauan kembali AKBP Brotoseno telah rampung.
Polri bakal umumkan hasil Peninjauan Kembali (PK) sidang etik AKBP Brotoseno dua pekan ke depan. Tim hingga kini masih bekerja.
Kepolisian RI berjanji bahwa hasil sidang peninjauan kembali (PK) atas putusan etik AKBP Brotoseno bakal disampaikan secara transparan ke publik.
Polri menyatakan pihaknya telah resmi membentuk Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) terhadap hasil putusan sidang AKBP Brotoseno.
Mabes Polri berjanji hasil sidang ulang pada AKBP Brotoseno bakal disampaikan secara terbuka ke publik, tak bakal ditutup-tutupi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya membentuk tim untuk melakukan penelitian peninjauan kembali (PK) terhadap putusan sidang Komisi Etik
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mulai mengajukan serangkaian proses administrasi peninjauan kembali terkait putusan sidang etik AKBP Brotoseno.
Mabes Polri memastikan eks napi korupsi AKBP Brotoseno masih aktif bekerja di Korps Bhayangkara.
Mabes Polri memberi kabar terbaru soal kontroversi hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru mengesahkan revisi Perkap tersebut pada 14 Juni 2022 lalu.
Kompolnas minta peninjauan kembali hasil putusan sidang kode etik eks napi korupsi AKBP Brotoseno segera digelar oleh internal kepolisian.
Revisi Peraturan Kepolisian (Perkap) Negara Republik Indonesia terkait peninjauan kembali hasil putusan sidang kode etik eks napi korupsi AKBP Brotose
Kompolnas meminta AKBP Brotoseno dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) seusai adanya revisi Peraturan Kapolri (Perkap) terkait peninjauan