BLT BBM Tahap 2 Cair November 2022 Lewat Kantor Pos, Begini Cara Mencairkannya - News
News - Masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM).
Diwartakan sebelumnya, perkiraan pencairan BLT BBM tahap 2 akan dilakukan sebelum tanggal 30 November 2022.
Diketahui, BLT BBM diberikan kepada keluarga penerima manfaat sebesar Rp 150 ribu per bulan sepanjang September-Desember 2022.
Namun, pencairan dilakukan dua bulan sekali, pada September dan November 2022 sebanyak masing-masing Rp 300 ribu per KPM.
"Di November akan disalurkan yang kedua Rp 300.000 lagi," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, dikutip dari TribunJakarta.com.
Baca juga: Kapan BLT BBM, PKH, dan BPNT Cair Lagi? Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id, Ini Jadwalnya
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa BLT BBM akan kembali disalurkan pada akhir Desember jelang akhir tahun.
Sri Mulyani menambahkan, penyaluran BLT BBM baru mencapai Rp 6,21 triliun dari total anggaran Rp 12, 40 triliun.
"Ini karena Kementerian Sosial sengaja membayar separuh dulu dan nanti separuh akan mulai dibayarkan pada bulan Desember," jelasnya.
Dia berharap bantuan ini akan membantu masyarakat menjelang akhir tahun, terutama kelompok masyarakat bawah.
Direktur Utama PT Pos Indonesia Faizal R Djoemadi mengatakan, penyaluran BLT BBM akan dilakukan dengan tiga cara.
Pertama, mengambilnya di kantor pos terdekat bagi penerima manfaat yang berdomisili dalam radius sekitar 500 meter dari kantor pos.
Kedua, menyalurkan melalui komunitas, seperti RT/RW, kelurahan dan kecamatan.
Ketiga, diantar langsung ke setiap rumah bagi kalangan disabilitas, orang tua, dan warga yang bermukim di wilayah 3 T (Terdepan, Tertinggal, Terluar).
Baca juga: Daftar Bansos yang Cair pada November 2022: BSU Tahap 7, BLT BBM, PKH Triwulan 4
Lantas, bagaimana cara cairkan BLT BBM lewat kantor pos?
Terkini Lainnya
Bantuan Langsung Tunai
Perkiraan pencairan BLT BBM tahap 2 akan dilakukan sebelum tanggal 30 November 2022, simak cara mencairkannya lewat Kantor Pos.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Geledah Rumah Advokat PDIP soal Kasus Harun Masiku, Penyidik KPK Rossa Dilaporkan ke Dewas
VIDEO Suasana Rumah Pegi Jelang Pulang ke Cirebon: Keluarga dan Tetangga Sudah Siap Menyambut
Cak Imin Pastikan Pansus Haji Tetap Berjalan saat Masa Reses DPR
Kemendikbud Ristek Janji Layanan KIP Kuliah Pulih 29 Juli 2024 Pasca-Serangan Ransomware
Sosok Kapolda Termuda di Indonesia, Lulusan Terbaik Akpol 1996 dan Eks Ajudan Jokowi