androidvodic.com

RKUHP Disahkan Jadi Undang-Undang, Pekerja Pers Bisa Dipenjara - News

News, JAKARTA - Rapat paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang (UU) pada Selasa (6/12/2022).

Pengesahan tersebut masih dibayang-bayangi penolakan terutama mengenai pasal-pasal kontroversial terbaru di RKUHP tersebut.

Karenanya Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus meminta kepada pihak-pihak yang masih menolak RKUHP untuk bisa menggugatnya melalui jalur hukum, seperti ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau memang ada ketidakpuasan tentunya ada langkah-langkah hukum yang bisa diambil, katakan ke MK," kata Lodewijk.

Baca juga: KPK Belum Mau Respons Ihwal RKUHP yang Turunkan Hukuman Koruptor

Lodewijk menjelaskan pembahasan RKUHP telah melalui proses yang panjang dan tertunda beberapa kali.

"Sehingga kalau dikatakan kurang sosialisasi sebenarnya juga bahwa prosesnya sudah berjalan demikian panjang. Jadi biarkan mereka lanjut," ujar Lodewijk.

Adapun DPR mengesahkan RKUHP menjadi UU setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir. "Setuju," jawab peserta sidang.

Dasco juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, yakni Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly atas perannya dalam pembahasan RKUHP.

"Melalui forum ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Menkumham atas segala peran serta dan kerjasama yang telah diberikan kepada pembahasan RUU tersebut," ujarnya.

Selain itu, Dasco juga berterima kasih kepada Komisi III DPR RI dan masyarakat atas masukan dalam RKUHP itu.

Beberapa pasal kontoversial dalam RKUHP yang hingga kini masih menjadi seruan untuk menolak pengesahan RKUHP adalah soal pasal penghinaan terhadap presiden.

Ketentuan pidana tersebut dituangkan dalam pasal 218. Pelaku diancam hukuman tiga tahun penjara. Pasal ini merupakan delik aduan.

Bagian penjelasan pasal itu menyebut menyerang kehormatan adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri. Perbuatan menista atau memfitnah masuk dalam kategori itu.

Berikutnya pasal soal makar. Di pasal 192 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah NKRI jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari NKRI dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Baca juga: Soroti Jumlah Anggota DPR yang Hadiri Pengesahan RKUHP, Formappi: Hanya Anggap Pasal Main-main?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat