androidvodic.com

Ternyata Ini Alasan Ferdy Sambo Bikin Skenario Tembak Menembak dengan Brigadir J - Halaman all - News

Laporan Reporter News, Naufal Lanten

News, JAKARTA - Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa menanyakan kepada Ferdy Sambo terkait alasannya membuat skenario tembak menembak dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy Sambo yang merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J  bersaksi untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

“Apa alasan saudara sampai harus membuat skenario seperti ini? Di dalam benak saudara sampai harus membuat skenario tembak menembak, apa alasannya?” tanya Majelis Hakim di persidangan.

Baca juga: Ferdy Sambo Sebut Brigadir J Lambat dalam Mengemudi Mobil, Kemudian Dijadikan Sopir Keluarga

Eks Kadiv Propam Polri ini pun menjawab dengan dalih pengalaman selama berdinas.

Dia pun menyinggung soal Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

“Di Perkap Nomor 1/2009 tentang penggunaan senjata api itu Yang Mulia, yang bisa menyelamatkan anggota dalam kontak tembak itu adalah dalam rangka melindungi diri sendiri dan orang lain, Yang Mulia,” tuturnya.

Diragukan Majelis Hakim

Dalam persidangan itu, Majelis Hakim meragukan keterangan Ferdy Sambo (FS).

"Dari tadi saya perhatikan cerita saudara (FS) dengan bukti-bukti yang ada enggak masuk diakal," kata Majelis Hakim di persidangan siang tadi.

Dikatakan Majelis Hakim bahwa keterangan Ferdy Sambo bahwa istrinya Putri Candrawathi (PC) sedang tidak enak badan tidak nampak terlihat dalam CCTV.

"Pertama tadi disampaikan, istri saudara mengatakan sakit, nyatanya pada saat turun dan melakukan swab di dalam CCTV yang ada di rumah saudara itu tidak menunjukkan dia sakit," sambung Hakim.

"Dan kalaupun toh sakit, dia cukup untuk punya uang pergi ke RS. itu yang pertama," jelasnya.

Kedua dikatakan Hakim saudara mengatakan bahwa dia (PC) mau isoman dan saudara tidak tahu menahu. Isoman, siapa saja yang ikut gitu.

"Itu satu hal yang tidak masuk akal, kenapa tidak masuk akal? ketika mereka berangkat dari Magelang itu ada Kuat, ada Eliezer, ada Susi dan Istri saudara. Di belakangnya baru ada Riki Rizal (RR) dan Yosua (J)," tambahnya.

Menurut Hakim pada saat hendak meninggalkan Rumah Saguling untuk isoman, PC didampingi oleh RR, J, Kuat Maruf dan Richard Eliezer tanpa Susi. 

"Jadi sangat lucu kalau saudara (FS) nggak mengetahui siapa yang mau diajak. Itu kedua," sambungnya.

Kemudian penilaian Hakim yang ketiga FS mengatakan bahwa akan dilakukan nanti malam pertemuan dengan Yosua, setelah pulang dari bulutangkis. Lalu FS  mengatakan tiba-tiba ke Duren Tiga mampir lewat. 

Hal itu menurut Majelis Hakim suatu hal yang tidak mungkin.

"Kemarin Prayogi, Azan Romer dan Patwal itu tidak mengatakan bahwa kejadiannya seperti itu. Sangatlah janggal keterangan saudara dengan fakta-fakta yang ada. Saya sering mengatakan saya tidak butuh pengakuan, tapi karena sodara di sini disumpah tolong ceritakan apa adanya," tutup Majelis Hakim.

Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat